HEADLINE
Jerat Hukum Pemilik “Mama Khas Banjar”, Ini Kewenangan Disperindag Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Serangkaian prosedur penyidikan telah dilakukan Polda Kalsel untuk menyita barang dagangan dan menahan pemilik toko “Mama Khas Banjar” di Banjarbaru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menyatakan telah melakukan kordinasi, salah satunya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru.
Salah satu bukti pembinaan yang dilakukan dinas terkait tersebut tertuang dalam sebuah surat tertanggal 30 Januari 2024 tentang penyampaian hasil pengawasan dan penyuluhan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Dalam surat itu disebutkan ada beberapa produk yang dijual tidak memenuhi kebutuhan perlabelan. Hal ini turut dibenarkan Kepala Disperindag Kota Banjarbaru, Muriani saat ditemui Kanalkalimantan.com, Kamis (13/3/2025) siang.
Menurut Muriani, pengawasan itu sudah menjadi kewenangan pihaknya yakni melaksanakan metrologi legal kepada barang yang dalam keadaan terbungkus. Pengawasan sudah dilakukan sejak tahun 2024.
Baca juga: Takaran Kurang MinyaKita Ditemukan di Pasar Bauntung Banjarbaru
Sekada untuk diketahui, metrologi legal adalah ilmu pengukuran yang mengatur satuan ukuran, alat ukur, dan metode pengukuran. Metrologi legal bertujuan melindungi kepentingan umum dengan memastikan kebenaran pengukuran.
“Kita mensyaratkan bahwa produk itu harus ada nama perusahaan produsennya, nama produknya dan ukuran atau netto. Ukurannya itu harus standar hurufnya tinggi hurufnya,” jelas Kepala Disperindag Kota Banjarbaru.
Hasil uji itu disebutkan Muriani, ada 20 produk yang kebanyakan bukan produk “Mama Khas Banjar” sendiri, dimana tidak memenuhi persyaratan pembungkusan.
Baca juga: Pedagang Pembeli Tak Tahu Takaran Kurang, MinyaKita Masih Dijual di Pasar Bauntung Banjarbaru
“Dari 20 produk yang menjadi sampel itu tidak memenuhi persyaratan, tapi tidak memenuhi persyaratanitu terhadap bungkusnya bukan isinya,” tegas Muriani.
Kadisperindag Kota Banjarbaru memastikan pihaknya dalam melakukan pembinaan tidak menyentuh sama sekali expired atau kedaluarasa produk barang. “Karena bukan kewenangan kami untuk menentukan apakah expired (Kadaluwarsa, red) tanggal berapa produk itu berakhir,” sambungnya.
Persyaratan yang menjadi kewenangan pembinaan dan pengawasan produk itu terkait dengan ukuran pelabelan dan kemasan barang.
Baca juga: Bantahan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kriminalisasi Pemilik “Mama Khas Banjar”
“Semisal, di kemasan atau bungkus itu harus tertulis berapa beratnya, ukurannya pun harus jelas. Semisal 5-50 gram, tinggi hurufnya itu pun dalam penulisan diatur, dan memang harus mencantumkan produk nama dan siapa produsennya,” jelas dia.
Ia mengakui, dari Ditreskrimsus Polda Kalsel ada melakukan permintaan surat hasil pengawasan kepada Disperindag Banjarbaru dan telah diberikan.
“Kami kordinasi dengan pihak penjual dan mereka menyampaikan hasil perbaikan mereka, ada beberapa produk yang telah menyesuaikan mengganti labelnya,” tandas Muriani. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Partisipasi Pemilih PSU Rendah, Kehadiran ke TPS Hanya 56,59 Persen
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Hari Buku Sedunia, YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Berbagi Buku Bacaan