Connect with us

KRIMINAL HSU

Janji Kawin, Pria Ini Malah Jual Cincin Emas dan Embat Duit Wanitanya

Diterbitkan

pada

Pelaku R ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan. Foto : polsek amuntai kota

AMUNTAI, Janji kawin, cincin emas 3 gram plus duit 3 juta milik calon mempelai wanita malah lenyap. Itu yang diduga diperbuat R (39), pria warga jalan Jermani Husin Desa Palanjungan Sari RT 03, Kecamantan Banjang, Kabupaten HSU. R pun harus berurusan dengan polisi. Rujani karena dilaporkan Y (34), wanita warga Desa Pasar Senin RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah, karena dianggap melakukan penipuan.

Kapolsek Amuntai Kota Iptu Syaifullah kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (26/9) petang, membenarkan adanya pelaporan kasus penipuan tersebut. Sehingga berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan pihaknya lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka Rujani.

Dari informasi, kejadian bermula pada hari Jum’at 3 Mei 2019, ketika korban Y (34) dan pelaku R (39) janjian bertemu di Taman Junjung Buih Amuntai sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari pertemuan tersebut, pelaku merayu korban dan berjanji besok mau datang ke rumah untuk melamar korban, kemudian pelaku meminta cincin emas seberat 3 gram yang waktu itu dipakai korban sebagai contoh ukuran. Pelaku berdalih ingin membuat cincin tunangan yang akan dibawa pada saat lamaran.

Pada keesokan harinya pada hari Sabtu 4 Mei 2019 korban Y dan pelaku R kembali berkomunikasi, pelaku lantas merayu korban untuk minjam uang sebesar Rp 3 juta untuk membeli sepeda motor. Pelaku berjanji mengembalikan siang harinya setelah selesai acara lamaran. Kemudian masih di hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita korban dan pelaku bertemu kembali di Pasar Amuntai untuk menyerahkan uang tersebut.

Setelah uang diterima pelaku meninggalkan korban berkata berjanji akan datang sekitar pukul 13.00 Wita ke rumah korban bersama ayah angkat untuk melamar korban, terang Kapolsek

Namun lanjut Kapolsek, setelah ditunggu sampai pukul 13.00 Wita pelaku belum datang, bahkan korban menelpon pelaku, akan tetapi tidak diangkat sampai berulang kali, sehingga sampai sekarang hilang komunikasi.

“Merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan ke Polsek Amuntai Kota, sehingga polisi mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti yakni satu lembar surat pembelian perhiasan cincin emas, guna proses lebih lanjut,” ujarnya. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 juta.

Sementara terduga pelaku saat ini di amankan di Mapolres HSU yang mana bakal dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan. (dew)

Reporter : Dew
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->