Connect with us

HEADLINE

Jalan Ditutup saat Jam Malam Berlaku di Banjarmasin, Seorang Wakil Rakyat Berdebat dengan Petugas

Diterbitkan

pada

Petugas berjaga di jalan A Yani Km 6 mengatur rekayasa lalu lintas penutupan jalan dalam rangka PPKM, Rabu (5/5/2021) malam. Foto: tius

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARAMASIN -Menyikapi Surat Edaran (SE) Kemendagri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pelarangan mudik di Kota Banjarmasin, uji coba dan sosialisasi pengalihan arus lalu lintas dilakukan, sebelum diberlakukan secara resmi penutupan jalan di ruas jalan A Yani Km 6, Rabu (5/5/2021) malam.

Dari pantauan Kanalkalimantan.com, terlihat puluhan petugas dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub yang tergabung dalam Operasi Ketupat Intan 2021.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar saat penutupan jalan saat jam malam yang dimulai pukul 22.00 Wita secara resmi diberlakukan, tidak ada lagi yang keluar masuk kota Banjarmasin.

“Pemberitahuan ini sudah disampaikan dari jauh hari sebelumnya, bahwa jam 10 malam, jalur dari arah luar kota ataupun sebaliknya akan ditutup,” ujar Sabana, kepada awak media, di sela-sela kegiatan berlangsung.

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan, pemberlakukan penutupan jalan ini, merupakan salah satu upaya pemerintah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Yang mana, saat ini di kota Banjarmasin, Covid-19 sudah mulai mengalami kenaikan yang signifikan,” beber Sabana.

Wakapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Banjarmasin, setelah jam 10 malam, agar tetap berdiam diri di rumah saja, terkecuali memang ada keperluan yang penting dan harus keluar rumah.

Selama proses berjalannya uji coba dan sosialisasi tersebut, sempat mendapat protes dari beberapa pengendara yang melintas. Salah satunya, Gusti Miftahul Hotimah, anggota DPRD Kalsel. Wakil rakyat ini mengatakan, ia tengah dalam perjalanan pulang, setelah usai melakukan perjalanan dinas di Kabupaten Tanah Laut.

“Saya saat inikan baru selesai perjalanan dinas di Tanah Laut dan Kotabaru, kalau surat tugas itu tidak berlaku, saya harus apa,” tutur Hotimah.

Selanjutnya, ia pun menunjukan surat tugasnya dan juga Kartu Tanda Anggota (KTA) DPRD Kalsel. Namun masih tetap mengalami perdebatan antara Hotimah dengan petugas.

Setelah mengalami perdebatan yang cukup panjang, akhirnya wanita tersebut pun diperbolehkan masuk ke dalam kota.

Hotimah sempat mengatakan, kalau kegiatan perjalanan dinasnya ini, berlangsung hingga hari Minggu nanti, dan pastinya saat ia kembali hari sudah malam.

“Kita bukannya tidak mau mengikuti aturan, tapi kan seharuanya dengan kita membawa surat tugas dan kartu anggota, ada lah keringanannya agar kami bisa melewati jalan yang ditutup tersebut,” kata Hotimah, kepada awak media.

Ia menuturkan, tidak ingin memanfaatkan jabatannya sebagai anggota dewan dan bebas bekeliaran ke sana kemari. Tapi seharusnya, petugas yang di lapangan harus mengecek terlebih dahulu keperluan masyarakat jika ingin masuk ke Banjarmasin. Surat tugas dan KTA anggota dewan menurutnya cukup untuk membuktikan.

“Karena di antara semua orang melintas, pasti ada yang memiliki keperluan mendadak dan penting,” pungkas Hotimah.

(kanalkalimantan.com/tius)

 

Reporter : Tius
Editor : Bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->