HEADLINE
Jaksa KPK Putar Rekaman CCTV Serah Terima Uang Fee Proyek PUPR Kalsel
Solhan Mengaku Perintahkan Yulianti Minta Uang ke Kontraktor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan video detik-detik pertemuan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah dengan kontraktor untuk serah terima uang fee proyek.
Video diambil dari rekaman CCTV resto Kampung Kecil Banjarbaru, tempat dimana terdakwa Sugeng Wahyudi menyerahkan uang fee sebesar Rp1 miliar dari terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dalam video tersebut memperlihatkan Yulianti Erlynah yang tiba lebih dulu dan duduk di tempat makan, sebelum Sugeng Wahyudi kemudian datang menyusul.
Dalam pengakuan di persidangan, Yulianti mengatakan uang yang diserahkan oleh Sugeng tidak di meja makan, melainkan langsung ditaruh dalam mobil dinas miliknya yang terparkir di halaman resto.
“Uangnya ditaruh di mobil saja. Saya tidak hitung, dalam dus saja melihat waktu di lobi kantor saat memindahkan,” ungkap Yulianti dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Korupsi PUPR Kalsel: Yulianti Ngaku Diperintah Atasan Loloskan Dua Pemberi Suap
Uang senilai Rp1 miliar itu terbungkus dalam dus berwarna coklat berlogo SGM. Saat persidangan, jaksa KPK sempat memperlihatkan gambar penampakan barang bukti dus beserta uang di dalamnya.
Setelah penyerahan di parkiran resto Kampung Kecil itu, uang yang berada dalam mobil Yulianti kemudian dibawa ke kantor Dinas PUPR Kalsel untuk kemudian dipindahkan ke mobil dinas Kadis PUPR Kalsel Solhan. Selanjutnya diantar ke seorang bernama Ahmad.
“Saya sampaikan yang diminta pak Solhan sudah ada. Beliau bilang nanti dikasihkan saja ke Buyung sopir beliau,” ujar Yulianti.
Solhan sendiri mengakui telah memerintahkan Yulianti untuk meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada kontraktor yang mengerjakan tiga proyek Dinas PUPR Kalsel.
Baca juga: Buron Kejari HSU Sejak 2014 Irwan Baramuli Ditangkap di Jakarta, Ini Kasusnya
“Saya komunikasi dengan Yulianti soal permintaan,” aku Solhan.
Setelah adanya permintaan uang tersebut, Solhan mengaku sempat dihubungi oleh terdakwa Andi Susanto untuk mengkonfirmasi permintaan uang.
“Kata saya mampunya berapa, terus 950 katanya, terus saya bilang kalau bisa 1 miliar,” sebut Solhan.
Namun, saat serah terima uang, Solhan mengaku sedang berada di luar daerah dan hanya memerintahkan sopirnya untuk mengambil uang tersebut.
Baca juga: Polsek Cempaka Ringkus Pengedar, Tiga Paket Sabu Dimiliki David
Ketika mendapat informasi bahwa uang sudah diterima dari kontraktor, atas perintah Solhan, uang tersebut dipindahkan ke mobil dinas untuk diserahkan ke Ahmad melalui sopir itu.
“Saya suruh serahkan sama Buyung. Saya diinfokan sudah selesai, sudah dititip ke Ahmad,” ujarnya.
Masih dalam persidangan, jaksa KPK juga menghadirkan saksi Ahmad. Dan dia mengakui menerima uang titipan dari sopirnya Solhan yang terbungkus dalam kardus.
“Solhan memang pernah hubungi bahwa Buyung nitip,” katanya.
Baca juga: Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional
Ahmad mengaku sempat menghitung uang dalam kardus tersebut, dan jumlahnya memang Rp1 miliar.
Ahmad mengaku tidak mengetahui lebih jauh uang tersebut diperuntukkan untuk apa. Dan setelah tiga hari uang tersebut diterima dan disimpan Ahmad, dia kemudian terkena tangkap tangan KPK.
Sementara itu, saksi Agustya Febry selaku Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel mengaku tak mengenali kedua terdakwa. Dirinya pun mengaku tidak mengetahui soal serah terima uang di resto Kampung Kecil.
Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi yang hadir pada persidangan tak membantah alias membenarkan keterangan dari saksi Yulianti, Solhan, Ahmad, maupun Febry.
Baca juga: Nenek Armiah Memilih Bertahan Dikepung Air, Sartinah Tak Bisa Selamatkan Perkakas Rumah
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mengaku puas dengan keterangan para saksi, dimana rangkaian peristiwa pemberian suap telah pihaknya ketahui.
“Kami rasa untuk pembuktian penuntut umum sudah sangat cukup untuk membuktikan, memang tersangka Ahmad Solhan dan Yulianti diberikan uang dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto,” ujarnya.
Selanjutnya, JPU menyebut akan menghadirkan kembali beberapa orang saksi tambahan pada persidangan, salah satunya sopir yang ada atau mengetahui saat penyerahan uang fee proyek.
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrinto dan dua hakim anggota menetapkan sidang berikutnya digelar pada Jumat (24/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dana Hibah 1 Miliar Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Diadili
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Komisi III Panggil Dishub Banjarbaru, Buntut APG Organda Belum Operasi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dishub Banjarbaru Diminta Cepat Urus Angkutan Pelajar Gratis
-
Pemprov Kalsel2 hari yang lalu
Pemprov Kalsel Siapkan Pasar Wadai Ramadan, Pengunjung Parkir Gratis
-
Bisnis1 hari yang lalu
Harga Bawang dan Telur di Pasar Bauntung Banjarbaru Turun
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Akademi Bangku Panjang Minggu Raya Berduka, Yulian Amroni Berpulang ke Alam Baka