Hukum
Buron Kejari HSU Sejak 2014 Irwan Baramuli Ditangkap di Jakarta, Ini Kasusnya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjadi buron Kejaksaan dalam kasus korupsi akhirnya berhasil ditangkap.
Irwan Baramuli, buronan kasus korupsi pengangkutan batu bara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1637 K/PID.SUS/2011 tanggal 25 Juni 2013. Banu
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Yuni Priyono mengatakan Irwan Baramuli masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) sejak tahun 2014.
Dia ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung pada Senin (20/1/2025) saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Baca juga: 22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional
“Saat ia berada di Senayan City Jakarta Selatan kemudian terdakwa Irwan Baramuli dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel.
Setelah penangkapan itu, tim Kejari HSU langsung berangkat dari Kabupaten HSU menuju bandara Syamsudin Noor untuk menuju Jakarta menjemput terdakwa.
Ketika tiba di Kejari Jakarta Selatan, tim memperlihatkan surat perintah penangkapan dan surat perintah eksekusi kepada DPO.
Sehari berikutnya, tim eksekutor melakukan pemeriksaan identitas dan pemeriksaan kesehatan dan terpidana dititipkan sementara di Rutan Kejari Jaksel.
Baca juga: Nenek Armiah Memilih Bertahan Dikepung Air, Sartinah Tak Bisa Selamatkan Perkakas Rumah
Rabu (22/1/2025) pagi, Irwan dibawa oleh tim Kejari HSU menuju bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan dan Imigrasi.
“Kemudian tim dan terpidana terbang menuju Kalimantan Selatan lalu pukul 08.00 Wita dan langsung menuju kantor Kejari HSU guna dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai,” ungkap Priyono.
Dijelaskan, terdakwa Irwan Baramuli merupakan Direktur Utama PT CIS Resources yang terlibat atas kasus tindak pidana korupsi dalam hal pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara terhadap PT Pos Amuntai pada tahun 2010.
Dia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan
Perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.602.067.875.
Terdakwa Irwan Baramuli awalnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011.
Kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan pada tanggal 25 Juni 2013 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memvonis terdakwa Irwan Baramuli dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan.
Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1.602.100.000, dan jika terdakwa tidak mampu membanyar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluFASI 2026 HSU Digelar, Mencetak Generasi Berkarakter
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara17 jam yang lalu2.200 Pesepeda Ramaikan HSU Bangkit Bike Fest 2026
-
Budaya1 hari yang lalu10 Penulis Terpilih WSFest 2026 Angkat Isu Lingkungan Budaya Kalsel
-
kampus19 jam yang laluULM Gelar Pemilihan Rektor, Pendaftaran Dibuka Menjaring Bakal Calon
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UP2B Kalselteng Perkuat Keandalan Kelistrikan Upgrade GI Selat
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas dan Sekda Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng





