HEADLINE
Kemenhut Bekukan Izin PT MPK di Kalbar Gegara Karhutla Berulang
Lima Perusahaan Lain Kena Sanski Adminstratif Terkait Karhutla
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK sekaligus menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah.
Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang luas dan berulang di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman mengatakan PT MPK merupakan satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif terkait Karhutla.
Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi paksaan pemerintah. Enam perusahaan tersebut, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Baca juga: Kelelahan Nyaris Pingsan Hadapi Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terbesar ditemukan di PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare.
Selanjutnya, kebakaran tercatat di PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Jika digabungkan, jumlah areal yang terbakar di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla di areal kerja masing-masing.
Baca juga: Krisis Air Pemadaman Karhutla di Kalsel, Pemerintah Siapkan Sumur Bor

Pengendalian Karhutla
Empat perusahaan di Kalbar sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal yang terdampak kebakaran.
Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
“Paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi.
Izin PT MPK Dibekukan
Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Ardi mengatakan langkah tersebut diambil karena kebakaran di areal PT MPK terjadi secara luas dan berulang.
“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” katanya.
Dengan sanksi tersebut, PT MPK wajib memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk melakukan pembenahan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan terhadap areal terdampak.
Proses Pidana
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perizinan berusaha memang memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola kawasan hutan. Namun, hak tersebut disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” katanya.
Menurut Dwi, Kemenhut akan menelusuri pihak-pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Penelusuran tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum.
Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan Karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran.
Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif, maupun perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Editor: kk
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluJalan Santai Bersama Ketua DPRD Banjarbaru di Cempaka Sari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluTransformasi “SI PESAN PENA” HSU, Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Desa
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluKarhutla di Kaltim Meluas, 752 Hektare Terbakar dalam Sebulan
-
Kalimantan Selatan20 jam yang laluMenembus Kabut Asap di Bawah Fly Over Banjarmasin Anak Muda Berbagi Masker




