Connect with us

HEADLINE

Jabatan Kepala Daerah di Pilkada 2020 Cuma 4 Tahun, Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Gaji

Diterbitkan

pada

Jabatan kepala daerah pada Pilkada 2020 kurang dari 5 tahun Foto: net

BANJARBARU, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengingatkan, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 akan memiliki masa jabatan di bawah lima tahun. Hal tersebut terjadi sebagai bentuk penyesuaian kebijakan Pemilu serentak 2024, di mana pemilihan kepala daerah disamakan penyelenggaraannya dengan Pilpres dan Pileg.

“Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 maksimal empat tahun, dan bahkan ada yang di bawah itu seperti 3,5 tahun,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/8).

“Hal tersebut harus mulai disosialisasikan agar tak menjadi masalah di masa mendatang,” sambungnya.

Menghadapi hal tersebut, Akmal Malik mengatakan pihak Kemendagri akan menyiapkan pengisian jabatan di masa transisi. Ia juga menegaskan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya tidak penuh lima tahun sesuai UU No 10 Tahun 2016, akan diberikan ganti rugi gaji. “Bagi kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh itu akan diberikan ganti rugi gaji,” tegasnya.

Namun, ia mengaku dibutuhkan sosialisasi terkait masa jabatan yang tidak penuhi ini agar tidak menimbulkan kendala ke depan.  Dia mengaku pemerintah pusat juga harus mengantisipasi kemungkinan pengisian jabatan pada masa transisi jabatan. Apalagi, banyak masalah yang kerap muncul dalam Pilkada.

Ia mencontohkan mahalnya ongkos kandidat kepala daerah, dana Pilkada yang menggerus anggaran pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersaing, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal dukungan partai politik, hingga eks narapidana yang ikut Pilkada. Pilkada serentak 2020 rencananya akan berlangsung 23 September 2020.

Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan terdiri dari 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 37 pemilihan walikota dan wakil walikota.

Di Kalsel sendiri, Pilkada akan digelar selain di provinsi, di sejumlah kabupaten/kota. Sejumlah kandidat kini sudah muncul di permukaan. Baik untuk Pilgub, Pilkada Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Balangan, dan sejumlah daerah lain.

Terkait persiapan, sebelumnya pemerintah telah mengesahkan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Provinsi Kalsel oleh DPRD Provinsi Kalsel, bola persiapan penyelenggaraan Pilkada Kalsel Tahun 2020 berpindah ke tangan KPU Provinsi Kalsel.

Dimana pengesahan Perda ini selesai dilaksanakan di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel Pada Senin (19/8) lalu. Menurut Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, dengan selesainya pengesahan tersebut, pihaknya akan segera tindaklanjuti proses persiapan dengan menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

NPHD tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Kalsel sebagai penyedia dana dan KPU Provinsi Kalsel sebagai pelaksana tahapan Pilgub dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 mendatang.

Dijelaskan Sarmuji, sebelum tahap penandatanganan NPHD pihaknya akan terlebih dahulu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Badan Kesbangpol serta Bakeuda Provinsi Kalsel untuk menyusun NPHD tersebut.

Dalam Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Provinsi Kalsel tersebut Pemerintah Provinsi Kalsel mencadangkan dana sebesar Rp 150 miliar untuk digunakan oleh KPU Provinsi Kalsel.

Namun untuk proses pencairan yang dimulai pada Bulan Januari 2020 mendatang tidak akan dilakukan secara sekaligus melainkan secara bertahap. “Pencairannya akan bertahap, jadi sesuai kebutuhan KPU nanti baru Pemprov mencairkan,” kata Sarmuji.

Soal alokasi dana penggunaan oleh KPU, Sarmuji nyatakan alokasi dana untuk biaya honor penyelenggara masih akan menjadi pos pengeluaran anggaran paling besar. Dimana anggaran untuk petugas KPPS, PPK dan PPS diprediksi akan menyerap 60 hingga 70 persen dana anggaran Pilgub dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020.

Terkait pelaksanaannya, Sarmuji nyatakan memang Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 belum final dan masih berupa rancangan. Namun Ia nyatakan yakin takkan ada perubahan setelah PKPU resmi ditetapkan oleh KPU RI.(cel/ktd)

Reporter : cel/ktd
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->