Connect with us

Kanal

Istri Jurnalis M Yusuf Akan Gugat Polres dan Kejaksaan Kotabaru

Diterbitkan

pada

Meninggalnya jurnalis Kotabaru menjadi keprihatinan sejumlah pihak Foto: net

KOTABARU, T Arvaidah (38), istri dari almarhum Muhammad Yusuf, akan mengajukan gugatan kepada Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru atas kematian suaminya di penjara Lapas Kelas IIB Kotabaru. Muhammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, tewas Minggu (10/6) pukul 14.30 Wita.

Yusuf sempat muntah-muntah, sebelum petugas penjara membawanya ke UGD RSUD Kotabaru. Arvaidah penasaran atas kematian Yusuf karena dinilai menyimpan misteri. Arvaidah meminta ada autopsi jenazah suaminya untuk menyingkap tabir kematian yang simpangsiur.

“Besok (Kamis) kami akan layangkan surat gugatan ke Polres Kotabaru dan Kejari Kotabaru, dan untuk memastikan penyebab kematian suami. Kami minta dilakukan autopsi terhadap almarhum M Yusuf, sehingga akan lebih jelas penyebab utama kematian apakah memang sakit jantung atau sebab lainnya,” kata Arvaidah, Rabu (13/6) dilansir kumparan.com.

Arvaidah mengajukan gugatan dan autopsi jenazah semata-mata hanya ingin mencari kejelasan penyebab kematian almarhum Yusuf. “Kami sudah menunjuk pengacara agar kasus ini jelas dan tak ada keraguan bagi kami,” kata Arvaidah.

Sebelum Yusuf tewas, Arvaidah sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru pada 11 Mei lalu. Di surat permintaan penangguhan, ia menuliskan enam alasan untuk menangguhkan penahanan terhadap Yusuf. “Bahwa selama penyidikan perkara tersebut, suami saya selalu kooperatif,” demikian kutipan poin ketiga surat penangguhan.

Namun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho Santoso, menolak penangguhan penahanan karena khawatir Yusuf menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Suhartomo, memastikan tidak ada unsur penganiayaan terhadap Yusuf sebelum dilaporkan tewas di RSUD Kotabaru. Menurut dia, sosok terdakwa sudah dalam keadaan sakit-sakitan dan menderita penyakit jantung. Sebelum meninggal dunia, Suhartomo berkata Yusuf sempat dirawat inap di RSUD Kotabaru dengan keluhan penyakit jantung. “Pada saat itu (meninggalnya Yusuf) mungkin cukup kronis,” kata Suhartomo. Yusuf, kata Suhartono, pernah berkata sudah lama menderita penyakit jantung.

Suhartomo mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Polres Kotabaru, dan keluarga korban, terkait meninggalnya Yusuf. Suhartomo memastikan meninggalnya Yusuf bukan dipicu penganiayaan, kekerasan, atau benturan benda tumpul. Ia mengatakan penanganan terhadap Yusuf sudah sesuai prosedur, yakni setiap warga binaan yang sakit harus ditangani secara cepat dibawa ke rumah sakit. “Memang murni penyakit jantung,” katanya.

Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Muhammad Yusuf. AJI juga menyerahkan kepada Komnas HAM untuk menelusuri lebih lanjut kasus ini. Selain itu, juga menyesalkan sikap polisi yang menetapkan Yusuf sebagai tersangka atas berita yang dimuat medianya.

Sebab, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenal aspek pertanggungjawaban berjenjang (waterfall responsibility), penanggungjawab utama berita yang telah dipublikasikan media adalah pemimpin redaksinya.

Dalam keterangannya, AJI juga menyesalkan penggunaan pasal pidana untuk menyelesaikan sengketa berita. Kalau pun mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah ditempuh dan dianggap tidak memadai, penyelesaian berikutnya bisa melalui gugatan perdata, bukan pidana yang bisa menyebabkan seseorang dipenjara karena beritanya. (net)

Reporter: Cell
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->