Connect with us

HEADLINE

Istilah ‘Satu Pintu’ Muncul di Sidang Mantan Bupati HST


Saksi Eks Panitia Lelang Juga Akui Ada Terima Fee Proyek


Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (5/5/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang saat ini masih berstatus terpidana, Abdul Latif kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (5/5/2023) siang.

Berbeda dari sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kali ini menghadirkan saksi dari unsur ASN Pemkab HST yang ada kaitan dengan mega proyek pada tahun 2016-2017.

Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Agi Saleko, eks anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab HST. Agi dimintai keterangan karena ia menjadi salah satu panitia pelelangan proyek di Kabupaten HST.

Agi mengaku pada tahun 2016 saat terdakwa baru menjabat Bupati HST, mereka dikumpulkan dalam satu ruangan yang  di dalamnya terdiri dari beberapa anggota Pokja, para kontraktor, dan para Kabid di dinas yang berkaitan proyek di Kabupaten HST.

Baca juga: Periode Siaga Berakhir, PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idulfitri

Di sana, eks anggota Pokja ini mengakui mendapat arahan dari terdakwa Abdul Latif jika panitia lelang tidak boleh meminta fee kepada penerima kerja alias kontraktor.

Dijelaskan Agi, dipertemuan itu terdakwa Abdul Latif mengatakan, jika kontraktor hanya berhubungan dengan Fauzan Rifani atau dengan sistem ‘satu pintu’.

“Kita satu pintu katanya (Abdul Latif). Dia tidak menyebutkan nama siapa, tapi pemahaman kita ke Fauzan yang mengelola karena dia tangan kanan terdakwa,” kata Agi.

Eks anggota Pokja ini juga mengakui, ada mendapat jatah fee dari Fauzan Rifani yang bertugas mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor yang menenangkan lelang.

“0,65 persen untuk panitia. Kita tahunya jatah kami aja itu,” akunya.

Menurutnya, praktek pemberian fee pada proyek di HST itu sudah berlangsung sejak lama dan telah menjadi kebiasaan. Namun, menurutnya dilakukan dengan sistem yang berbeda-berbeda.

Baca juga: Suhu Panas Ekstrem, Api Bakar Hutan di Pelabuhan Riam Kanan Tiwingan Lama

“Fee yang kita dapatkan itu hanya kebiasaan. Kalau dulu 1 persen dari pemborong langsung, kalau lewat Fauzan 0,65 persen,” papar Agi yang bekerja sebagai Pokja Pengadaan 2008-2021.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, Fauzan Rifani sering mendatangi mereka saat melakukan proses seleksi penyedia jasa proyek dan selalu menanyakan hasil evaluasi, serta siapa pemenang tender proyeknya.

“Jadi Fauzan Rifani sudah mendapatkan nama para pemenang sebelum pengumuman,” ungkap eks anggota Pokja.

Menanggapi kesaksian Agi, terdakwa Abdul Latif yang mengikuti perisidangan secara online dari Lapas Sukamiskin membantah pernah memerintahkan urusan proyek di HST dengan istilah ‘satu pintu’.

Ia mengklaim saat itu  hanya meminta Fauzan Rifani yang saat itu sebagai Ketua Kadin HST agar para kontraktor bisa mendapatkan pekerjaan atau proyek yang ada di HST.

“Saat rapat saya tidak pernah memerintahkan satu pintu atau soal fee, silakan buka rekamannya di protokoler,” bantah Latif.

Sementara itu, saksi Amir Murtadu yang juga pernah bertugas sebagai anggota Pokja di HST mengatakan pernah diberikan uang ratusan juta dari Fauzan Rifani setelah mereka menyelesaikan proses pelelangan pada bulan April 2016.

Baca juga: Bersihkan Jala Apung, Warga Aranio Temukan Mortir di Dasar Sungai

“Fauzan menyerahkan sekitar 225 juta dalam kantong plastik, terus disuruh membagikan di Pokja,” kata Amir.

Menurut kedua saksi eks anggota Pokja HST, uang yang mereka dapatkan dari Fauzan Rifani tersebut telah dikembalikan kepada penyidik KPK saat proses penyelidikan beberapa waktu lalu.

Selain Agi dan Amir, JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya yaitu M Fahdi Royansyah, Muhammad Nor, Ahmad Zaid, dan M Fajarudin yang juga punya kaitan dengan proses pelelangan proyek di Pemkab HST tahun 2016-2017.

Untuk diketahui, Fauzan Rifani merupakan mantan Ketua Kadin HST yang bertugas untuk terdakwa Abdul Latif mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor hingga terkumpul sebanyak Rp 41 miliar sepanjang tahun 2016-2017.

Orang kepercayaan terdakwa ini menetapkan fee proyek yang harus dibayarkan kontraktor kepada terdakwa Abdul Latif melalui dirinya dari mulai 7,5 persen hingga 10 persen dari nilai proyek.

Itu diakuinya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu. Bahkan Fauzan juga sempat menjalani pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Abdul Latif didakwa JPU melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->