Hukum
Isi Revisi UU KPK Bikin Komisi Antikorupsi di Ujung Tanduk
JAKARTA, Revisi UU KPK (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah resmi diusulkan oleh DPR RI. Pengesahan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR itu dilakukan dalam rapat paripurna kilat selama 20 menit yang dihadiri 70-an anggota dewan, Kamis (5/9) kemarin.
 Pimpinan KPK menolak keras usulan DPR itu. Saat menyampaikan pernyataan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengawalinya dengan kalimat yang menggambarkan kondisi lembaganya saat ini. “Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Agus, ada sejumlah hal dalam draf revisi UU KPK yang dapat melumpuhkan Lembaga Antirasuah. Misalnya, kata dia, ada ketentuan yang mengancam independensi KPK. “Atas kondisi di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi UU KPK,†ujar dia. (Baca: Ini 9 Ancaman Revisi UU KPK yang Bonsai Kewenangan)
Agus meminta DPR RI tidak menggunakan wewenangnya dalam pembuatan undang-undang untuk melemahkan KPK. Selain itu, karena revisi UU tersebut tak mungkin lolos menjadi undang-undang tanpa persetujuan pemerintah, Agus berharap Presiden Jokowi konsisten dengan pernyataannya bahwa ia tidak akan melemahkan KPK.
Dia menyarankan Jokowi membahas terlebih dulu usulan revisi UU KPK bersama para akademikus, ahli, masyarakat dan lembaga terkait, guna memastikan hal itu perlu dilakukan atau tidak.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman juga menilai sejumlah ketentuan di dalam draf revisi UU KPK bisa melemahkan Komisi Antirasuah. Yang paling ia soroti ketentuan soal perekrutan penyidik dan penyelidik, serta penuntutan. “Jika draf [revisi] ini lolos menjadi undang-undang, independensi KPK runtuh dan KPK menjadi 100 persen bergantung pada institusi lain,” ujar Zaenur.
Sebaliknya, anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengklaim revisi UU KPK tidak dilakukan untuk melemahkan Komisi Antirasuah. “Kalau persepsi teman-teman masyarakat sipil para pecinta KPK, itu kan mengatakan yang jadi latar belakang revisi untuk melemahkan KPK. Tapi, kami tidak melihat seperti itu,” kata Arsul, pada hari ini seperti dikutip Antara.
Arsul mengatakan fraksinya setuju dengan pernyataan Jokowi bahwa perlu ada paradigma baru dalam pemberantasan korupsi. “Presiden menyampaikan, ke depan yang perlu dibangun, sistem yang menutup peluang perbuatan korupsi, bukan sekadar menangkap atau melakukan OTT,” kata dia.
Adapun Jokowi mengklaim belum mengetahui isi draf revisi UU KPK sehingga enggan memberikan banyak komentar. “Ya itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya,†kata Jokowi di Pontianak. “Saya belum tahu. Jadi, saya belum bisa menyampaikan apa-apa.†(cel/trt/ant)
Editor : Cell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBersih Sampah di Pasar Galuh Cempaka, Wali Kota Lisa Turun Tangan
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluEtalase Budaya Kalsel Teranyar di TMII: Dermaga Pasar Terapung Diresmikan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluBanjarmasin Usulkan Perluasan Wilayah ke Aluhaluh
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluPTAM Perbaiki Pipa Bocor di Jalan Gubernur Syarkawi, Ini Wilayah yang Terdampak
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UIP3B Kalimantan Gelar Clean Energy Day, Dorong Perubahan Gaya Hidup Rendah Emisi
-
kampus3 hari yang laluTemu Alumni FISIP ULM Dihadiri Wagub Kalsel






