Connect with us

Hukum

Isi Revisi UU KPK Bikin Komisi Antikorupsi di Ujung Tanduk

Diterbitkan

pada

UU KPK menyebabkan komisi anti rusuah ini di ujung tanduk Foto: detik

JAKARTA, Revisi UU KPK (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah resmi diusulkan oleh DPR RI. Pengesahan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR itu dilakukan dalam rapat paripurna kilat selama 20 menit yang dihadiri 70-an anggota dewan, Kamis (5/9) kemarin.

 Pimpinan KPK menolak keras usulan DPR itu. Saat menyampaikan pernyataan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengawalinya dengan kalimat yang menggambarkan kondisi lembaganya saat ini. “Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Agus, ada sejumlah hal dalam draf revisi UU KPK yang dapat melumpuhkan Lembaga Antirasuah. Misalnya, kata dia, ada ketentuan yang mengancam independensi KPK. “Atas kondisi di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi UU KPK,” ujar dia. (Baca: Ini 9 Ancaman Revisi UU KPK yang Bonsai Kewenangan)

Agus meminta DPR RI tidak menggunakan wewenangnya dalam pembuatan undang-undang untuk melemahkan KPK. Selain itu, karena revisi UU tersebut tak mungkin lolos menjadi undang-undang tanpa persetujuan pemerintah, Agus berharap Presiden Jokowi konsisten dengan pernyataannya bahwa ia tidak akan melemahkan KPK.

Dia menyarankan Jokowi membahas terlebih dulu usulan revisi UU KPK bersama para akademikus, ahli, masyarakat dan lembaga terkait, guna memastikan hal itu perlu dilakukan atau tidak.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman juga menilai sejumlah ketentuan di dalam draf revisi UU KPK bisa melemahkan Komisi Antirasuah. Yang paling ia soroti ketentuan soal perekrutan penyidik dan penyelidik, serta penuntutan. “Jika draf [revisi] ini lolos menjadi undang-undang, independensi KPK runtuh dan KPK menjadi 100 persen bergantung pada institusi lain,” ujar Zaenur.

Sebaliknya, anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengklaim revisi UU KPK tidak dilakukan untuk melemahkan Komisi Antirasuah. “Kalau persepsi teman-teman masyarakat sipil para pecinta KPK, itu kan mengatakan yang jadi latar belakang revisi untuk melemahkan KPK. Tapi, kami tidak melihat seperti itu,” kata Arsul, pada hari ini seperti dikutip Antara.

Arsul mengatakan fraksinya setuju dengan pernyataan Jokowi bahwa perlu ada paradigma baru dalam pemberantasan korupsi. “Presiden menyampaikan, ke depan yang perlu dibangun, sistem yang menutup peluang perbuatan korupsi, bukan sekadar menangkap atau melakukan OTT,” kata dia.

Adapun Jokowi mengklaim belum mengetahui isi draf revisi UU KPK sehingga enggan memberikan banyak komentar. “Ya itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya,” kata Jokowi di Pontianak. “Saya belum tahu. Jadi, saya belum bisa menyampaikan apa-apa.” (cel/trt/ant)

Reporter : cel/trt/ant
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->