Connect with us

Hukum

Ini Regulasi Yang Harus Dipatuhi Taksi Online di Banua

Diterbitkan

pada

BERTEMU, Sejumlah stakeholder angkutan darat bertemu muka di DPRD Kalsel, Rabu (1/11). Foto : Robby

BANJARMASIN, Lahan bisnis angkutan konvensional yang ‘diambil’ alih angkutan berbasis daring alias taksi online di Indonesia juga mulai dirasakan di Banua, pemerintah akhirnya melakukan Revisi Permenhub 26 Tahun 2016 menjadi Permenhub 108 tahun 2017 berlaku per 1 November.

Ketua Organda Kota Banjarmasin Budi Suryadi meminta kepada pemerintah harus menekan kepada taksi online agar mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

“Ada beberapa poin kebijakan yang diambil oleh Provinsi Kalsel yaitu harus membatasi kuota taksi online, membatasi wilayah pengangkutan penumpang, harus ada perusahaan yang menaungi, serta samakan biaya angkutan dengan taksi konvensional,” ujar Budi Suryadi.

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, saat ini diperkirakan sudah ada sekitar 3.500-an angkutan berbasis daring alias taksi online di Kalsel.

“Makanya kami minta Kementerian harus menegur dan membatasi jumlah kuotanya,” tegasnya.

Sekretaris Kementerian Perhubungan Angkutan Darat Wilayah 15 Kalimantan Selatan, Syamsuddin mengungkapkan, taksi online merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri di lapangan. Menurutnya, dengan keluarnya Permenhub 108 menunjukan bahwa pemerintah ingin mengatur keseimbangan antara taksi konvensional dan taksi online.

Di lain pihak, Kadishub Provinsi Kalsel, Rudiansyah mengungkapkan, berdasarkan Permenhub 108 yang mengatur tentang teknis pelaksanaan taksi online yaitu taksi online harus pakai stiker “Tapi itu masih diprotes oleh pihak taksi online, SIM A Umum, pembatasan wilayah taksi online yang tidak boleh seperti Bandara, hotel, serta mall. Namun ini harus ada Pergub mengenai kuota, tarif, batas wilayah,” tutupnya.(robby)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->