Connect with us

DPRD KOTABARU

Ini Penjelasan Ketua Komisi I DPRD Korabaru Terkait Perubahan Mekanisme Pembayaran Perjalanan Dinas

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Perubahan mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas anggota legislatif, baik DPRD maupun DPR RI, telah tertuang dalam Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional yang di tanda tangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra mengatakan, Perpres nomor 53 yang dikeluarkan oleh Presiden adalah untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lumsum.

”Di dalamnya, semua item angka dalam Perpres tersebut sama dengan Perpres nomor 33 tahun 2020, yang artinya tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan dinas,” ungkap dia, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Arbani Apresiasi CDOB Tanah Kambatang Lima

Disampaikan oleh politisi PDI P ini bahwa, Perpres tentang mekanisme itu hanya berlaku untuk legislatif, sedangkan untuk eksekutif masih tetap menggunakan at cost.

”Saya berharap peraturan ini bisa segera diturunkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga dapat di implementasikan sesuai arahan Perpres dan paling lambat sudah bisa diterapkan di 2024 nanti,” katanya. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->