DPRD KOTABARU
Ini Penjelasan Ketua Komisi I DPRD Korabaru Terkait Perubahan Mekanisme Pembayaran Perjalanan Dinas
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Perubahan mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas anggota legislatif, baik DPRD maupun DPR RI, telah tertuang dalam Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional yang di tanda tangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra mengatakan, Perpres nomor 53 yang dikeluarkan oleh Presiden adalah untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lumsum.
”Di dalamnya, semua item angka dalam Perpres tersebut sama dengan Perpres nomor 33 tahun 2020, yang artinya tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan dinas,” ungkap dia, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Arbani Apresiasi CDOB Tanah Kambatang Lima
Disampaikan oleh politisi PDI P ini bahwa, Perpres tentang mekanisme itu hanya berlaku untuk legislatif, sedangkan untuk eksekutif masih tetap menggunakan at cost.
”Saya berharap peraturan ini bisa segera diturunkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga dapat di implementasikan sesuai arahan Perpres dan paling lambat sudah bisa diterapkan di 2024 nanti,” katanya. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : muhammad
Editor: Dhani
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Beri Multivitamin dan Pemeriksan Kesehatan Para Relawan Pemadam Karhutla
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Bantu 21 BPK di Gambut, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Pemadam Karhutla
-
Kabupaten Banjar14 jam yang laluBahas Program Desa Rukun, FKUB Banjar Audiensi ke Bupati Banjar
-
Kabupaten Banjar11 jam yang laluPenganugerahan GBA 2026, Pemkab Banjar Raih Juara II Simpul Jaringan Terbaik
-
Kabupaten Banjar7 jam yang laluMediasi Warga dengan PT MMI, Pemkab Banjar Sarankan Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Independen
-
Kabupaten Banjar12 jam yang laluBupati Banjar Dukung Pelaksanaan Muktamar XXI IMM Tahun 2027



