DPRD KOTABARU
Ini Penjelasan Ketua Komisi I DPRD Korabaru Terkait Perubahan Mekanisme Pembayaran Perjalanan Dinas
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Perubahan mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas anggota legislatif, baik DPRD maupun DPR RI, telah tertuang dalam Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional yang di tanda tangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra mengatakan, Perpres nomor 53 yang dikeluarkan oleh Presiden adalah untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lumsum.
”Di dalamnya, semua item angka dalam Perpres tersebut sama dengan Perpres nomor 33 tahun 2020, yang artinya tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan dinas,” ungkap dia, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Arbani Apresiasi CDOB Tanah Kambatang Lima
Disampaikan oleh politisi PDI P ini bahwa, Perpres tentang mekanisme itu hanya berlaku untuk legislatif, sedangkan untuk eksekutif masih tetap menggunakan at cost.
”Saya berharap peraturan ini bisa segera diturunkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga dapat di implementasikan sesuai arahan Perpres dan paling lambat sudah bisa diterapkan di 2024 nanti,” katanya. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : muhammad
Editor: Dhani
-
HEADLINE1 hari yang laluJalan Lingkar Palam – Guntung Manggis Akses Baru Antarwilayah di Ibu Kota Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertipikat Tanah Wakaf
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPemkab HSU Bagikan Masker, Bupati Sahrujani: Jaga Kesehatan
-
OPINI2 hari yang laluRefleksi Kemerdekaan RI, FDM HSU: Harus Dipertahankan dengan Demokrasi Berintegritas Berpihak Rakyat
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluDuel Seru Pemkab vs TNI-Polisi Pembuka Bupati HSU Cup 2026




