Hukum
Ini 9 ‘Ancaman’ Revisi UU KPK yang Bonsai Kewenangan
Berdasarkan catatan Komisi Antikorupsi, setidaknya terdapat sembilan kategori ketentuan yang bermasalah dalam draf revisi UU KPK. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Mengancam independensi KPK
- KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun
- KPK dijadikan lembaga Pemerintah Pusat
- Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (Catatan: Ketentuan ini bisa mengganggu independensi pegawai KPK yang menangani kasus korupsi di institusi pemerintahan)
- Mempersulit dan membatasi penyadapan
- Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas KPK
- Penyadapan diberi batas waktu 3 bulan (Catatan: Berdasar pengalaman KPK, penanganan kasus korupsi membutuhkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang. Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang)
- Dewan Pengawas KPK dibentuk DPR
- Dewan Pengawas KPK dipilih DPR dan menyampaikan laporan ke DPR setiap tahun (Catatan: DPR memperbesar kewenangannya menjadi tidak hanya memilih pimpinan KPK tetapi juga memilih Dewan Pengawas)
- Sejumlah kegiatan penanganan perkara harus mendapatkan izin Dewan Pengawas, seperti: penyadapan, penggeledahan dan penyitaan (Catatan: Aturan ini memperpanjang birokrasi penanganan perkara sehingga akan memperlambat kerja KPK)
- Pembatasan sumber penyelidik dan penyidik
- Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri
- Penyidik KPK hanya berasal dari Polri dan PPNS (Catatan: Ketentuan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bahwa KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri)
- Ketentuan penuntutan mereduksi independensi KPK
- KPK diharuskan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan (Catatan: aturan ini mereduksi independensi KPK dalam penanganan perkara serta bisa memperlambat kerja KPK)
- Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
- Ketentuan di Pasal 11 huruf b UU KPK tentang salah satu kriteria kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak lagi tercantum, yaitu: suatu kasus mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat (Catatan: Pemberantasan korupsi dilakukan sebab merugikan dan meresahkan masyarakat. Peran masyarakat justru dibutuhkan agar pemberantasan korupsi berhasil)
- Kewenangan KPK dalam pengambilalihan perkara dipangkas
- Pengambilalihan perkara oleh KPK hanya bisa dilakukan untuk proses Penyelidikan
- KPK tidak bisa lagi mengambil alih penuntutan, seperti yang sekarang diatur dalam Pasal 9 UU KPK
- Kewenangan strategis KPK dalam penuntutan dihilangkan
- Sejumlah kewenangan KPK dalam proses penuntutan dihilangkan, yakni: pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait kasus korupsi, meminta bantuan Polri dan Interpol
- Kewenangan KPK mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
- Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi (Catatan: Aturan ini mempersulit KPK melihat kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan penyelenggara Negara)
- Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi dalam pelaporan LHKPN (Catatan: KPK masih menemukan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi)
(cell/trt)
Reporter : cell/trt
Editor : Cell
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito
-
LIPSUS BANJARBARU1 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024