Connect with us

MEDIA

HUT Kemerdekaan RI, Jurnalis Diananta Juga Akhirnya ‘Merdeka’ dari Tahanan (1)

Diterbitkan

pada

Diananta akhirnya bebas usai diadili dengan pasal UU ITE yang banyak ditentang sejumlah aktivis. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Diananta Putra Sumedi, eks pemimpin redaksi banjarhits.id yang ditahan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, secara resmi menghirup udara bebas sejak Senin (17/8/2020), bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-75.

Kendati tak lagi dengan ciri khasnya yaitu berambut gondrong, Diananta dengan senang hati melayani rekan-rekannya sesama jurnalis di salah satu hotel di kawasan Sungai Lulut Banjarmasin, Selasa (18/8/2020) sore.

Kepada awak media, ia mengungkapkan bahwa ia tidak menyangka dapat bebas dari penjara di Hari Kemerdekaan RI. Padahal menurutnya, seharusnya ia telah meninggalkan tahanan pada Kamis (20/8/2020) lusa.

“Banyak pengalaman yang saya dapatkan selama ditahan di rutan Polres Kotabaru. Pelajaran hidup, seperti bagaimana saya bergaul dengan penjahat, seperti kurir narkoba, pelaku kejahatan seksual, pencurian dan tindak pidana lainnya,” kata Diananta.

Ia sendiri sempat mengalami diskriminasi selama ditahan di Rutan Polres Kotabaru. Seperti tidak dapat berkomunikasi dengan istrinya yang berada di Jawa Timur, tim pengacara hingga rekan seprofesi. Tentunya ini berbeda dengan apa yang ia alami selama ditahan di Rutan Polda Kalsel.

“Di Rutan Polda agak longgar. Bisa bertemu wartawan, petugasnya mau meminjam telepon genggam. Sedangkan di sana (Kotabaru), betul-betul ditutup akses informasinya,” imbuh Diananta.

Ia sendiri divonis bersalah pada siding yang digelar di PN Kotabaru, Rabu (12/8/2020). Ia sendiri divonis 3 bulan 15 hari. Alih-alih banding, Diananta memutuskan untuk menerimanya, karena jika banding, maka peluang baginya untuk bebas bakal sulit.

“Tentunya ini pukulan telak. Bukan kepada saya, tapi kepada kawan-kawan lain. Karena ini menjadi ancaman kebebasan kawan-kawan untuk berpikir kritis. Siapa tahu diantara kalian, suatu saat harus menerima vonis, ini ancaman,” terang Diananta.

Diananta sendiri menyesalkan adanya dugaan kriminalisasi yang ia alami. Kendati begitu, tak menghalangi niat Diananta untuk tetap berpikir kritis.

Diananta sendiri berkeinginan untuk kembali aktif sebagai jurnalis yang menjadi profesinya selama ini, kendati berstatus sebagai eks narapidana.

“Bagi saya pribadi, vonis ini tidak bisa membungkam saya. Saya tetap kritis, dan merdeka dalam kerja-kerja jurnalistik. Saya tetap bekerja seperti semula, karena saya menjalankan profesi,” tandas Diananta. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

 

Reporter: Fikri
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->