Connect with us

Kota Banjarmasin

Hingga Mei 2018, Imigrasi Terbitkan Izin Tinggal 493 WNA di Kalsel

Diterbitkan

pada

Kantor imigrasi menerbitkan 493 izin tinggal bagi WNA di Kalsel selama 5 bulan pertama 2018. Foto: Net

BANJARMASIN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel merilis penerbitan izin tinggal kepada 493 warga negara asing (WNA) pada periode lima bulan pertama 2018. Izin tinggal diterbitkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Banjarmasin dan Kantor Imigrasi Kelas 2 Batulicin.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, Dodi Karnida, mengatakan Kanim Kelas 1 Banjarmasin merilis 4 jenis izin tinggal dan Kanim Batulicin merilis 3 jenis izin tinggal. Di Kanim Banjarmasin, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan kepada 69 orang WNA, Izin Kunjungan Sementara (ITAS) diberikan kepada 318 orang WNA, Izin Tinggal Tetap diberikan kepada 3 orang, dan Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim) diberikan kepada 6 orang WNA.

“ITK biasanya untuk kunjungan bisnis atau kunjungan sosial; ITAS biasanya untuk bekerja, sekolah, rohaniawan; Izin Tinggal Tetap biasanya untuk investor bermodal besar; dan Dahsuskim diberikan kepada tenaga ahli yang bekerja di perairan,” kata Dodi melalui siaran pers, Selasa (5/6).

Adapun Kanim Kelas 2 Batulicin menerbitkan ITK kepada 53 orang WNA, ITAS kepada 42 orang WNA, dan Izin Tinggal Tetap diberikan kepada 2 WNA.

Untuk penerbitan paspor, Dodi menuturkan telah menerbitkan paspor sebanyak 22.769 buah paspor yang terdiri dari 22.647 paspor 48 halaman dan 122 paspor 24 halaman. Dari jumlah tersebut, Kanim Banjarmasin merilis 15.466 paspor 48 halaman dan 122 paspor 24 halaman.

Sementara Kanim Batulicin merilis 2.302 paspor 48 halaman dan paspor 24 halaman nihil. Unit Layanan Paspor (ULP) Kanim Banjarmasin di Barabai telah menerbitkan 4.879 paspor 48 halaman dan melayani 1 orang pemegang paspor yang mengubah namanya.

Pengubahan nama karena dokumen identitas dirinya ada ketidaksesuaian satu sama lain, misalnya nama dalam KTP atau KK berbeda dengan nama dalam ijazah dan Akta Lahir atau Akta Nikah. Sedangkan nama dan identitas lainnya dalam paspor mutlak harus sama dengan yang terdapat di dalam KTP agar ketika berada di luar negeri terdapat rujukan yang valid dari data Paspor yang dipegang seseorang WNI.

“Saya mengimbau kepada masyarakat para pemohon maupun pemegang paspor untuk selalu melakukan check dan recheck data identitas yang dimiliki, agar sewaktu-waktu kita akan menggunakan paspor tidak terdapat perbedaan data identitas,” kata Dodi Karnida.

Dari data pengeluaran paspor di Kanim Banjarmasin terlihat bahwa pengeluaran paspor bulan Mei sangat kecil jumlahnya, yaitu sebanyak 1.499. Padahal bulan sebelumnya lebih dari 2.000 buah. Sementara di ULP Barabai justru bulan Mei terdapat lonjakan permohonan paspor sebanyak 374 buah, padahal di luar pelayanan paspor haji biasanya hanya diterbitkan paling banyak 108 paspor setiap bulan. (ammar/kum)

Reporter: Ammar/kum
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->