Connect with us

Hukum

Hakim Tipikor Marah Terdakwa Korupsi Parkir Pasar Ulin Raya Lambat Datang

Diterbitkan

pada

TUNDA SIDANG, Hakim Ketua Sihar H Purba SH MH sidang kasus dugaan korupsi setoran Pasar Ulin Raya. Foto : ammar

BANJARMASIN, Kasus dugaan korupsi pengelolaan setoran parkir Pasar Ulin Raya Kota Banjarbaru memasuki babak baru. Sepasang suami istri ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi penggelapan setoran dana parkir Pasar Ulin Raya Kota Banjarbaru di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/12).

Sebelumnya pada Selasa (19/9) lalu, eksepsi yang diajukan oleh pasang suami istri tersebut ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim yang dipimpin Sihar H Purba SH MH.

Dan pada Selasa (12/12) gelaran sidang lanjutan yang dipimpin lagi oleh Sihar H Purba SH MH dengan terdakwa Direktur CV Nadya Parkatama Rina Lestari dan Manager Operasional Sofyan Irfani ditunda dikarenakan keterlambatan terdakwa dibawa ke PN Tipikor Banjarmasin.

Majelis Hakim Sihar H Purba SH MH mengatakan akan ada menghadiri sidang lagi di tempat lain dan tidak menyukai kemoloran waktu yang diminta sidang berlangsung pada pagi hari menjadi siang. Ia pun ketuk palu tanda menunda sidang, dan sidang akan diagendakan kembali pada Selasa (19/12) pekan depan.

“Lain kali jangan sampai molor seperti ini,” katanya.

Sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan  pasal 2 UU RI jo pasal 18 No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 UURI jo pasal 18 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (ammar)

Foto : ammar


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->