Connect with us

Kabupaten Kotabaru

Gelapkan Sertipikat Lahan Eks Transmigrasi, Dua Pria Dibekuk Polres Kotabaru

Diterbitkan

pada

Press rilis di gedung Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru Foto: muh

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Berdalih telah mengganti rugi lahan milik warga di lahan eks transmigrasi Rawa Indah di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, dua pria ini akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Kotabaru.

Mereka adalah pria berinisial IWS (56) dan IKB (59), warga Kecamatan Pulau Laut Utara. Keduanya diamankan setelah jajaran Satreskrim Polres Kotabaru mendapatkan laporan dari salah satu korban berinisial GR (61), atas dugaan penggelapan dokumen sertipikat lahan.

Dalam press rilis yang digelar pada Selasa (5/4/2022) sore, di gedung Sanika Satyawada, Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Wakapolres Kompol Andi Sofyan yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Ino menerangkan, permasalahan terungkap setelah pihak polisi mendapatkan laporan pengaduan dari GR melalui kuasa hukumnya.

“Dari situ didapat keterangan si pelaku mengaku-ngaku kepada Kepala Desa Bekambit telah mengganti rugi lahan sertipikat milik korban senilai Rp250 juta,” tuturnya.

 

 

Baca juga: Kebun Raya Banua Dibuka Sampai Malam, Bisa Bersantai Buka Puasa hingga Tarawih

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim terkait dengan kronologinya adalah, peristiwa berawal di tahun 2011 lalu, dan kepala desa mengumumkan akan dibagikan sisa sertipikat kepada para pemilik lahan, yang salah satunya adalah kepada korban sendiri.

Kemudian, dilaksanakanlah pembagian tersebut. Namun, saat itu salah satu pelaku mendatangi Kades, yang mana ia mengaku telah memilik sertipikat korban.

“Kemudian kepala desa setempat menyerahkan sertipikat yang dimaksud kepada pelaku, dan sejak tahun 2011 hingga tahun 2021 sertipikat disimpan pelaku IWS, yang kemudian diserahkan kembali kepada IKB,” terang Kasat Reskrim.

Berkaitan dengan pasal yang disangkakan yakni, dua orang pelaku dikenakan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dikatakannya lebih jauh, selain itu juga pelaku IKB memanfaatkan sertipikat tersebut untuk mendirikan pondok dan menghentikan aktivitas pertambangan salah satu perusahaan tanpa sepengetahuan korban atau pemilik sertipikat yang sah.

Setelah mengetahui perihal itu, lanjutnya lagi, korban melaporkan perbuatan pelaku atas dugaan kasus penggelapan dokumen sertipikat kepada pihak Kepolisian.

Baca juga: Majukan Pendidikan, SMKN 1 Amuntai Teken MoU dengan Pemkab HSU

“Dari penangkapan yang dilakukan. Kami juga menyita tiga buah sertipikat atas nama korban, dan untuk sementara kedua orang pelaku ditahan di rutan Mapolres Kotabaru sambil menunggu proses hukumnya,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter: muhammad
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->