HEADLINE
Geger Pria Injak-injak Al Qur’an, Ternyata Ini Motifnya

KANALKALIMANTAN.COM – Video seorang pria asal Sukabumi yang heboh baru-baru ini membuat geram warganet karena dianggap sebagai penistaan agama, terutama agama Islam. Pasalnya, pria itu menginjak Al Qur’an.
Video yang viral di semua lini media sosial itu secara tidak langsung membuat luka bagi agama muslim. Dalam video berdurasi selama 14 detik tersebut, si pelaku terlihat menginjak kitab suci Al Qur’an dan menantang semua umat muslim.
Banyak warganet yang meyayangkan sikap pria tersebut, ada yang mengatakan bahwa aksinya tersebut hanya ingin viral. Ada pula yang merasa risih dan geram dengan aksinya.
Selain mengecam, warganet juga mendesak pihak berwajib menangani lebih lanjut tindakan pria tersebut.
Baca juga : Bangladesh Tahan 450 Rohingya yang Rayakan Idul Fitri di Pantai
Setelah video tersebut viral, akhirya pihak polisi turun tangan menangani kasus itu. Setelah sebelumnya polisi mengali informasi mengenai data diri pria.
Namun ternyata motif di balik aksi tersebut bukanlah kebencian atau permusuhan pada ajaran agama tertentu. Motif sebenarnya adalah masalah rumah tangga yang kurang harmonis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, video tersebut diunggah oleh istri pelaku pria (CER) dalam video tersebut yang berinisial SL.
Kini ia ikut diciduk oleh kepolisian setelah video tersebut viral di media sosial. Pasangan CER dan SL menikah secara siri sejak 2016. Namun seiring perjalanan waktu, rumah tangga keduanya tida harmonis.
Baca juga : Agen Pertamina Palsu Diamankan di Samarinda, Tipu-tipu Bisa Sediakan Gas 3 Kg
“Si suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa ada alasan yang jelas,” ujar AKBP SY Zainal Abidin pada Kamis (5/5/2022).
Dia menambahkan, lama sebelum membuat video tersebut, SL sempat melakukan sumpah menggunakan Al Qur’an terhadap suaminya. Namun sang suami tetap melakukan kesalahan yang sama secara berulang.
Lalu pada 2020, SL meminta suaminya membuat video yang sebagaimana yang tersebar di media sosial beberapa waktu belakangan ini. Permintaan itu didasari atas perilaku suaminya yang jarang pulang.
Permintaan SL itu kemudian disetujui dan dilakukan oleh CER.
“Suaminya menyampaikan kata-kata yang menganggu ketertiban umum kemudian menginjak-injak kitab suci umat Islam, Al Qur’an,” kata AKBP Zainal.
Baca juga : Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Lebih Besar dari 2021
Video tersebut tersimpan dalam telepon seluler milik SL. Tak hanya itu, SL juga memiliki akses ke media sosial milik suaminya, sehingga ia menggunakan video tersebut sebagai alat untuk mengancam jika sang suami kembali melakukan kesalahan yang sama.
Dan ketika libur lebaran lalu, CER dan SL kembali terlibat cekcok. Setelah itu, karena emosi, SL mengunggah video tersebut ke akun medsos suaminya.
“Jadi yang mengunggah adalah istrinya,” ujar AKBP Zainal.
Tak disangka, video yang telah terlanjur diunggah itu viral dan mendapat banyak kecaman dari warganet. CER dan SL akhirnya menghapus video tersebut karena takut.
Baca juga : Diduga Akibat Charger HP Meledak, Dua Rumah Ludes Terbakar
Namun nasi sudah menjadi bubur. Jejak digital tak bisa dihapus begitu saja dan video injak-injak Al Qur’an tersebut sudah terlanjur beredar dan mudah digandakan oleh siapapun.
Dan karena perbuatannya, kini CER dan SL harus berurusan dengan hukum. Sungguh ironis, padahal keduanya merupakan pemeluk agama Islam. (Suara.com)
Editor : kk

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sidang Gugatan Pilwali Banjarbaru Hadirkan Tiga Ahli, Titi Anggraini: Pilkada Calon Tunggal Seharusnya Melawan Kotak Kosong
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Hadiri Penetapan Pemenang Pilbup Banjar, Saidi Mansyur Ucapkan Terima Kasih
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
KPU Kapuas Tetapkan HM Wiyatno-Dodo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Siapkan Tuntutan Dua Pemberi Suap Proyek PUPR Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Angkutan Pelajar Gratis Tak Jelas, Organda-Dishub Banjarbaru Belum Bersepakat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Penandatanganan Fakta Integritas, PK, dan Perjanjian Kontrak Kerja Non ASN Diskominfosandi HSU