Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Gegara Serbuk Kristal, Antar Dua Laki-laki Ini ke Sel Mapolsek Batulicin

Diterbitkan

pada

RH dan HR dibekuk anggota Polsek Batulicin gegara narkoba jenis sabu. Foto: polsekbatulicin

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika.

Laki-laki yang dibekuk polisi berinisial RH (26), warga Jalan Malewa RT 008 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Penangkapan RH merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka pertama HR, yang tertangkap pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 00.20 Wita,” kata Kasi Humas Polres Tanbu Iptu H I Made Rasa, Sabtu (9/7/2022).

Dari penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka HR, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,07 gram yang didapatkan dari RH.

 

Baca juga  : Personel Polsek di Tanbu Semprot Kandang, Cek Kesehatan Hewan Milik Warga

Atas informasi tersebut, polisi kemudian meringkus RH di Jalan Singosari RT 15, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita

“Setelah RH diamankan, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu 0,06 gram yang disimpan di lembaran tisu yang berada di dalam jok sepeda motor milik tersangka,” sambung Made.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lain milik pelaku ,1 unit handphone merk Readme 5 plus warna putih, satu unit hp merk Iphone tipe 7+ warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty nopol DA 605 ZH warna merah maroon, satu pak plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah kaca pipet dan satu lembar tisu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->