Connect with us

Kabupaten Banjar

Gandeng Kejari, Pemkab Banjar Ingin Proses Pembangunan Dikawal Ketat

Diterbitkan

pada

Kegiatan penandatanganan MoU tentang Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara itu dilakukan Pemkab Banjar dengan Kejari Kabupaten Banjar. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bertempat di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Senkn (18/3/2024) malam.

Penandatanganan MoU tentang Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara itu dilakukan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Kepala Kejari Banjar Bambang Rudi Hartoko.

Betikutnya dilanjutkan Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Martapura 2 tentang pelayanan kesehatan pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK).

Dalam kesempatannya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kejari Banjar yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah hingga saat ini.

Baca juga: Korupsi Proyek Jamban Desa, Mantan Kades Diganjar 21 Bulan Penjara

“Tentu kami menginginkan proses pembangunan di Kabupaten Banjar ini butuh pengawalan ketat”.

Ada beberapa hal baik dinas maupun perusahaan daerah yang membutuhkan pengawalan, sehingga bukan hanya mendapatkan dampak kinerja tetapi juga mendapatkan pendapatan-pendapatan yang terhambat selama ini,” ujar bupati.

Melalui MoU tersebut dia yakin bisa memberikan manfaat yang besar baik kepada instansi pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Banjar.

Kegiatan penandatanganan MoU tentang Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara itu dilakukan Pemkab Banjar dengan Kejari Kabupaten Banjar. Foto: DKISP Banjar

Baca juga: Musrenbang Kecamatan Sungai Tabukan dan Sungai Pandan, Ini Kata Pj Bupati HSU

“Dukungan hukum yang solid dapat memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di daerah,” tegas dia.

Kajari Banjar Bambang Rudi Hartoko mengatakan, sangat menyambut baik kerjasama ini.

Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Banjar di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan.

“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua instansi dan Perumda untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, kami siap membantu,” tegas dia.

Sementara Direktur Perumda PBB Rusdiansyah mengaku permasalahan yang sering terjadi di pasar antara lain banyaknya tunggakan-tunggakan tempat sewa atau usaha oleh para pedagang.

Baca juga: Ketika Satpol PP Banjarbaru Mengatur Khusus Warung Makan saat Ramadan

“Untuk itulah kami membutuhkan pendampingan Kejari untuk menangani masalah tersebut.

Setiap tahun kita lakukan MoU dengan Kejari dan kebetulan Kajari nya baru maka kami buatkan lagi MoU yang baru,” tutur Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi menyebut terkait MoU dengan UPTD Puskesmas Martapura 2, adalah untuk melakukan pemeriksaan awal atau mendeteksi sedini mungkin terjadinya penyakit yang menular di pasar.

“Hingga saat ini penyakit tersebut belum ditemukan, tetapi upaya ini terus dilakukan sehingga apabila ada penyakit yang menular di masyarakat khususnya para pedagang akan ditangani langsung oleh UPTD Puskesmas Martapura 2,” pungkas dia. (Kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->