Connect with us

Kabupaten Banjar

FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Karhutla, Ini Kata Kalak BPBD Banjar

Diterbitkan

pada

FGD perancangan penyusunan naskah akademik dan Raperda Kabupaten Banjar tentang sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Selasa (14/11/2023). Foto: nh

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemkab Banjar menggelar Fokus Group Discussion (FGD) perancangan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (14/11/2023) siang.

Kegiatan FGD dihadiri akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, TNI, Polri, Dinas Pemadam Kebakaran Penyelematan Kabupaten Banjar, dan MPA (Masyarakat Peduli Api).

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Banjar Warsita salah satu nara sumber mengatakan, pembahasan rancangan naskah akademik merupakan tahapan dari kajian teknis dalam rangka penyusunan draf Raperda penanggulangan Karhutla di Kabupaten Banjar.

Baca juga: Aplikasi Sitarung Manis Optimalkan Kinerja Dinas PUPRP Banjar

“Dari FGD ini akan lebih banyak masukan dari para stakeholder, sehingga naskah Raperda yang disusun kerjasama BPBD Banjar dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat menjadi lebih sempurna, sesuai dengan yang dikehendaki berdasar hukum dan bisa lebih mengakomodir masyarakat,” katanya.

Selain BPBD Kabupaten Banjar, nara sumber lain dalam penyusunan naskah akademik Raperda Karhutla juga melibatkan Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat, dan Bagian Organisasi Setda Banjar.

Baca juga: Parkir Bandara Syamsudin Noor Pakai e-Money, Ini Daftar Kartu dan Cara Dapatkannya

Masrudi Muchtar, anggota tim tenaga ahli mengatakan, adanya peraturan daerah tentang sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sangat mendesak untuk dibuat.

“Pertama untuk menjamin terselenggaranya sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh,” ujar Masrudi Muchtar.

Baca juga: Hari Diabetes Sedunia 2023: Ini Bedanya dengan Hipertensi dan Asam Urat

Kedua, memberikan perlindungan masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Ketiga, menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Keempat mendorong peran serta masyarakat dalam usaha penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/nh)

Reporter : nh
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->