Connect with us

HEADLINE

Fasilitasi Materi Kampanye, KPU Cetak 65 Baliho dan 2.008 Spanduk untuk Paslon di Pilgub Kalsel

Diterbitkan

pada

KPU akan menyediakan materi kampanye bagi pasangan calon di Pilgub Kalsel Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – KPU Provinsi Kalsel akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk dua pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilgub Kalsel. Hal ini sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020, bahwa materi kampanye yang terdiri dari alat peraga kampanye dan bahan kampanye difasilitasi oleh KPU.

Usai Rapat Koordinasi Sosialisasi APK di Aula KPU Provinsi Kalsel pada Senin (21/9/2020) pagi, Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Sosialisasi, Edy Ariansyah mengatakan, ada dua jenis APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalsel. Yaitu baliho dan spanduk, yang nantinya akan disebar di 13 kabupaten dan kota di Kalsel.

Sedangkan untuk bahan kampanye, KPU Provinsi Kalsel memfasilitasi berupa poster dan pamflet.

“Baliho ini kita fasilitasi untuk paslon masing-masing lima baliho untuk setiap kabupaten/kota. Total untuk satu paslon ada 65 buah baliho,” kata Edy.

 

Di samping itu, untuk spanduk nantinya akan ditempatkan satu buah spanduk paslon untuk satu desa maupun kelurahan. Dengan jumlah desa dan kelurahan di Kalsel yang berjumlah 2.008 desa dan kelurahan, maka masing-masing paslon harus menyiapkan 2.008 spanduk dengan ukuran 1 x 5 meter.

“Begitu pula dengan poster, untuk fasilitasinya kita hitung berdasarkan jumlah kepala keluarga. Kita ambil 7 persen dari jumlah kepala keluarga.

Begitu pula dengan pamflet, kita ambil 10 persen dari jumlah kepala keluarga,” papar Edy.

Desain APK sendiri, nantinya akan dibuat oleh tim pemenangan paslon dan akam dicetak oleh KPU Provinsi Kalsel.

Usai dicetak, materi kampanye akan dikirimkan ke masing-masing tim pemenangan paslon.

Namun demikian, tim paslon tak bisa sembarangan membuat desain APK dan bahan kampanye. KPU Provinsi Kalsel mengingatkan, agar tidak menyertakan gambar kepala negara, baik presiden maupun wakil presiden, dalam desain APK maupun bahan kampanye yang akan dibuat.

Selain sebagai pemersatu bangsa, tidak dibolehkannya simbol kepala negara dimasukkan ke APK maupun bahan kampanye, juga dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita melarang materi desain yang dikirimkan ke KPU untuk dicetak, agar tidak memuat nama, foto maupun presiden dan wakil presiden. (Karena) presiden dan wakil presiden itu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan tidak tepat dimasukkan ke dalam konten ataupun APK,” sebut mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel ini.

Ditanya soal lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye paslon Pilgub Kalsel, Edy menyebut nantinya KPU akan mengeluarkan keputusan titik-titik yang diperbolehkan untuk dipasang APK.

Nantinya, KPU kabupaten dan kota se Kalsel akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menentukan titik-titik yang memungkinkan untuk dipasang APK.

“Nantinya akan kami himpun se Kalsel dan kami akan mengeluarkan keputusan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. Terkait pemasangannya bukan KPU yang memasang, tapi dipasang oleh tim paslon masing-masing, (karena) kita hanya memfasilitasi pencetakannya dan keputusan terkait lokasi-lokasi yang dilakukan pemasangan APK,” pungkas Edy. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->