HEADLINE
Empat Tersangka Penerima Suap PUPR Kalsel Disidang Pekan Depan
KPK Siapkan 8 JPU dan Sederet Barang Bukti
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Para tersangka penerima suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tak lama lagi bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Mereka adalah Ahmad Solhan selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, H Ahmad pihak swasta, Agustya Febry Andrean selaku mantan Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Terlihat dari pencarian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, ada empat perkara yang dilimpahkan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah teregister masing-masing dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm, 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm, 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm, 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.
Jadwal sidang perdana pada Kamis (27/2/2025) pukul 09.00 wita di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Barang bukti yang dilimpahkan KPK juga sudah dapat dilihat di SIPP PN Banjarmasin. Dimana barang bukti yang dilampirkan untuk empat terdakwa sama.
Baca juga: Gala Premiere “Iblis dalam Kandungan 2: Deception”, Hadirkan Sutradara dan Pemeran Utama
Diantaranya, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri No Rek atas nama ANDI SUSANTO, 2 buah buku tabungan BTN Bisnis No Rek atas nama ANDI SUSANTO, 1 buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia No Rek atas nama ANDI SUSANTO, 1 buah buku agenda berwarna hitam dengan tulisan “DIT. BINA OP DITJEN SDA PUPR”.
Kemudian, 1 buah buku kuitansi merek paperline berwarna hijau, 1 bundle dokumen dengan judul “RENCANA USULAN PAKET TENDER DINI BIDANG CIPTA KARYA TAHUN ANGGARAN 2024, Update 26 Maret 2024”, 1 bundle dokumen dengan judul “BINTEK”, 1 bundle dokumen dengan judul “REKAPITULASI”, 1 bundle dokumen dengan judul “RENCANA USULAN PAKET TENDER DINI BIDANG CIPTA KARYA TAHUN ANGGARAN 2024”.
Masih dari deretan barang bukti, 1 bundle dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor 01370 atas nama BADARIAH, 1 buah buku agenda berwarna putih bertuliskan “Mandiri Syariah”, 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.
Selembar catatan bertuliskan “CV Rose Bersaudara”, 1 lembar catatan bertuliskan “Kajian Evaluasi Keberfungsian Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Kab/Kota di Prov. Kalsel”, 1 bundle dokumen bertuliskan “MURNI CIPTAKARYA PENATAAN BANGUNAN”, 1 lembar dengan judul bertuliskan tangan “Rekap Pengeluaran Dana Kampanye”, 1 buah buku cek Bank Kalsel Cabang Martapura nomor akun 3203079671° seri no. CC 013801 s.d CC 013825 CV. Bangun Banua 18. 1 buah buku cek Bank Kalsel Cabang Martapura nomor akun 3204095492 seri no. CC 19.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Jamban Sehat HSU, Noorlina Divonis 1,5 Tahun
KPK juga menyiapkan 8 nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan penuntutan di pengadilan. Mereka adalah Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Richard Marpaung, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.
Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan membenarkan, terdaftarnya empat perkara yang dilimpahkan penuntut umum KPK tersebut telah teregister dan dijadwalkan sidang perdana. “Sidang pertama akan dilaksanakan Kamis nanti,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui tim penuntut umum KPK mendatangi PN Banjarmasin unthk melimpahkan berkas perkara Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrian, dan Haji Ahmad pada Rabu (19/2/2025) siang.
Pelimpahan dilakukan setelah penuntut umum merasa berkas perkara penuntutan keempat tersangka sudah lengkap.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Warga Landasan Ulin Utara Doa Bersama “Cinta Damai”
Selain melimpahkan berkas perkara, KPK juga telah memindahkan tahanan keempat tersangka.
Mereka diterbangkan dari Rutan KPK Jakarta ke Banjarmasin pada Jumat (14/2/2025) lalu, dan kini dititipkan ke tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel.
“Untuk keempat tersangka sudah di Banjarmasin,” kata Erlangga Jaya Negara, penuntut umum KPK.
Sebelumnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kalsel menyasar sejumlah pejabat Pemprov Kalsel dan pihak swasta.
Baca juga: RAT KPRI Harapan Kita Amuntai, Ini Kata Sekda HSU
Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 12 miliar (Rp12.113.160.000) serta 500 dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, dua kontraktor yang memberikan suap sebesar Rp1 miliar, kepada pejabat PUPR Kalsel, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan sudah sidang tuntutan.
Oleh JPU, keduanya dituntut masing-masing dengan pidana penjara 3 tahun 5 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kini giliran tersangka penerima suap, Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrian, dan Haji Ahmad yang akan mulai diadili. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluLazisMu Menggelar Rakernas 2025 di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluCapai Omset Rp2 Miliar, Amuntai Fair 2025 Ditutup
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Gelar Ekspose Laporan Akhir Kajian Produk Unggulan Daerah
-
HEADLINE2 hari yang laluFestival Pasar Terapung Lok Baintan 2025: Nadi Kehidupan Sungai Masyarakat Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluJejak Pertempuran 9 November Banjarmasin: Awal Revolusi Fisik Pejuang Banjar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluRefleksi Budaya Pagelaran Basuluh Banua 2025





