Connect with us

Hukum

Empat Tersangka Hanya Diam, Irjen Nico: Sekali Saja Bocor akan Hilang

Diterbitkan

pada

AY, S, A dan R, tersangka pengedar 300 Kg sabu yang ditangkap. foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –  AY, S, A dan R tak sepatah kata pun mau memberikan keterangan kepada awak media. Dengan menggunakan topeng warna hitam menutup penuh kepala dan rompi tahanan warna orange, keempatnya langsung diamankan kembali oleh aparat kepolisian, usai digelarnya press release, Jum’at (7/8/2020)  pagi di Mapolda Kalsel.

Empat tersangka peredaran narkoba jaringan internasional berinisial AY dan S –ditangkap di Tanjung Selor, Kaltara pada Selasa (4/8/2020)-. Sementara A dan R berhasil diringkus tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel di parkiran Hotel Sienna Inn Banjarmasin pada Kamis (6/8/2020) pagi.

Dalam press release yang digelar pada Jumat (7/8/2020) pagi, Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta memastikan, keempat tersangka akan mendapatkan hukuman maksimal. Tentunya, dengan berkoordinasi dengan Kejati Kalsel.

Barang bukti yang disita Polda Kalsel sebanyak 150 sabu dibungkus teh china warna hijau dan 150 sabu dibungkus plastik transparan. Berat satu paket besar masing-masing 1 Kg, sehingga total tangkapan seberat 300 Kg.

Semula taksiran berat narkoba yang dibungkus dalam 10 karung ini memiliki berat 200 kilogram. Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta mengungkapkan, setelah dilakukan penghitungan, maka berat narkoba yang diedarkan dari Kalimantan Utara ini memiliki berat 300 kilogram.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta. foto: fikri

“Hasil pembicaraan kami, sangat menginginkan adanya upaya ancaman hukuman maksimal pada yang bersangkutan, tergantung dari hasil pemeriksaan,” kata Irjen Nico.

Keberhasilan Polda Kalsel dalam mengungkap jaringan narkoba ini, ditambahkan Irjen Nico, berkat banyaknya informasi valid yang diberikan oleh masyarakat. Disamping hasil koordinasi yang baik antar lembaga seperti Polda, Mabes Polri dan Bareskrim Polri.

“Tentunya tidak mudah. Karena sekali saja bocor, akan mudah hilang. Seperti yang kita ketahui, di era seperti sekarang ini, hanya melalui WhatsApp dan telepon, maka semuanya sirna,” bebernya.

Ia sendiri menyebutkan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait peredaran narkoba ini. Sedangkan bandarnya berinisial DA sudah diringkus pada tangkapan narkoba 208 kilogram pada Maret lalu.

“Sementara ini masih kami dalami. Untuk bandar, sudah kami tangkap yang (tangkapan narkoba) 208 kilogram itu,” tandas Irjen Nico.

Di kesempatan yang sama, Kajati Kalsel Arie Ariffin memastikan akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat untuk para tersangka. Ia mengklaim telah membentuk tim jaksa untuk berkoordinasi dalam penanganan kasus narkoba 300 kilogram ini.

“Kami akan membentuk tim jaksa, agar berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda nanti dalam pemberkasan. Supaya dapat mengungkap fakta-fakta di persidangan, dan tidak ragu dalam melaksanakan tugas penuntutan,” pungkas Arie. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter: fikri
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->