Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Dua Warga Mataraman Ditangkap Satresnarkoba Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Dua terasangka R dan B yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Foto: Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus kali ini, dua laki-laki pengangguran diamankan beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu.

Mereka adalah R (37) warga Jalan A Yani Km 56 Desa Pasiraman, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar. Kemudian A (28) warga Jalan A Yani Km 57, Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, penangkapan dilakukan  anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada Jumat (8/3/2024) sore sekitar pukul 17.45 Wita.

Baca juga: Aturan Ramadan di Banjarmasin: THM Tutup hingga Pengaturan Pengeras Suara Masjid dan Musholla

Dua tersangka tertangkap tangan saat berada di Jalan A Yani Km 56 RT 03 RW 01 Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar tepatnya di belakang Mesjid Da’watul Hasanah.

“R dan B telah tertangkap tangan saling bekerja sama menjualbelikan narkotika jenis sabu,” kata Kasatnarkoba.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat keseluruhan 9,6 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone berwarna abu-abu, 1 lembar kertas tisu dan yang tunai Rp2.000.000 sebagai barang bukti.

Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Penjual Kembang Kebagian Rezeki

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

R dan B berhadapan dengan jeratan hukum pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya 5 gram jo percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkoba. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->