Connect with us

HEADLINE

Dua Ton Bahan Mengandung Boraks Tanpa Izin Edar Ditemukan di Pasar Amuntai

Diterbitkan

pada

BPOM HSU gelar Operasi Terpadu Pasar Aman hasilnya sekitar 2 ton bahan berbahaya boraks ditemukan di pasar Amuntai, Kabupaten HSU. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) temukan 2 ton lebih bahan berbahaya mengandung boraks dalam pengembang bleng kristal untuk makanan disita dari kawasan Pasar Amuntai, Kamis (28/2).

Adanya peredaran bahan berbahaya mengandung boraks di Kabupaten HSU tersebut ditemukan Badan POM HSU bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, dan Diskominfo HSU saat gelar Operasi Terpadu Pasar Aman dari bahan berbahaya boraks dan formalin di Pasar Amuntai.

Dari hasil operasi terpadu pasar tersebut ditemukan sebanyak 2 ton lebih pengembang bleng kristal “Tjap Djago” untuk makanan yang positif mengandung boraks, dengan nilai kurang lebih Rp 26 juta. Barang bukti “Tjap Jago” yang mengandung zat kimia berbahaya itu langsung diamankan tim Operasi Terpadu Pasar Aman.

Ternyata bahan bleng “Tjap Djago” ini banyak digunakan untuk pengembang krupuk. Berwarna kuning biasanya digunakan untuk “obat” kerupuk untuk pengembang. Bentuk bahannya yakni batangan keras dan prosesnya dilarutkan air dan kemudian dicampur dengan bahan dasar pembuatan krupuk.

 

“Kami dari Badan POM Kabupaten HSU bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten HSU mengadakan operasi pasar aman bebas bahan berbahaya boraks. Hasilnya, kami menemukan dari 2 buah toko ada sebanyak 2.094 Kg pengembang bleng kristal yang positif mengandung boraks. Zat kimia itu berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Kepala BPOM HSU Bambang Hery Purwanto di sela kegiatan.

Ia menyebutkan, adapun izin edar yang tertera pada kemasan pengembang bleng kristal tersebut terbukti menggunakan izin edar palsu. Oleh karenanya, dirinya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan izin BPOM yang palsu tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan produk yang positif mengandung boraks dan menggunakan izin edar palsu ini, BPOM HSU mengamankan semua barang tersebut dengan membawanya ke kantor BPOM. “Toko yang kedapatan menjual barang barang berbahaya tersebut dilakukan pengamanan,” tandasnya.

Barang bukti puluhan kardus boraks “Tjap Jago” tersebut akan dijadikan barang bukti di kepolisian. Tersangka akan jerat Pasal 136 huruf (b) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

Perlu diketahui, boraks biasa dipakai untuk bahan campuran pengawet makanan. Bahan boraks sangat berbahaya bagi tubuh. Bila boraks termakan dalam kadar tertentu, dapat menimbulkan sejumlah efek samping di antaranya gangguan pada sistem saraf, ginjal, hati, dan kulit, gejala pendarahan di lambung dan gangguan stimulasi, komplikasi pada otak dan hati, bahkan menyebabkan kematian. (dew)

Reporter: Dew
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->