Connect with us

Kota Banjarmasin

Dua Terdakwa Korupsi Galangan Kapal di Banjarmasin Dituntut 9 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang tuntutan mantan direktur Komersial PT Dok Kodja Bahari Albertus Pattaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (2/5/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua terdakwa korupsi mantan direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Albertus Pattaru dan Suharyono menjalani sidang tuntutan, Selasa (2/5/2023) siang.

Keduanya yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek galangan kapal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel masing-masing dengan pidana 9 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa mantan direktur komersial, mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Kodja itu juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider atau diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana selama 9 tahun penjara dengan perintah segera ditahan, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Kejari Kalsel, Andri saat membacakan tuntutan kedua terdakwa dalam persidangan terpisah.

Baca juga: Pendatang Baru Kontestasi 2024, Partai Ummat Banjarmasin Optimis Raih Kursi

JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Albertus dan Suharyono diantaranya perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatan merugikan keuangan negara.

“Kemudian yang meringankan, terdakwa tidak pernah ditahan dan berlaku sopan  di persidangan,” kata Andri.

Sidang tuntutan mantan direktur Operasi dan Teknik PT Dok Kodja Bahari Suharyono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (2/5/2023) siang. Foto: rizki

Sebelumnya, keduanya didakwa melakukan korupsi proyek galangan kapal PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.

Proyek yang berlokasi di jalan Ir PM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu mengalami kegagalan pada pembangunan proyek galangan kapal dengan Pagu anggaran sekitar Rp 20 miliar lebih yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) bersumber dari APBN.

Berdasarkan data audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, total kerugian negara proyek galangan kapal tersebut sebesar Rp 5,7 miliar.

Baca juga: Tengkurap Nyium Tanah, Gegara Ini Uncuy Dibawa Polisi

Pada sidang dakwaan lalu, keduanya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada sidang sebelumnya, dua orang terdakwa lain M Saleh dan Lidia Nor juga dituntut JPU selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Khusus M Saleh yang meminjam perusahaan Lidia Nor, dituntut untuk wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar lebih atau diganti dengan kurungan empat tahun dan enam bulan penjara.

Dari penetapan tersangka hingga sidang tuntutan, keempat terdakwa Albertus, Suharyono, M Saleh, dan Lidia Nor tetap tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan maupun Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sementara itu, usai pembacaan putusan terdakwa bersama penasehat hukumnya berencana akan melakukannya pledoi (pembelaan) di persidangan berikut.

Ditemui usai persidangan, terdakwa Albertus mengatakan menghormati keputusan jaksa yang menuntut dirinya selama 9 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku UMKM Banua Terpinggirkan, Ini Solusi dari Ketua DPD Hipmikindo Kalsel

“Kita tidak bisa mengatakan berat atau tidak, itu hak subjektif jaksa,”

Namun, mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodaj Bahari ini tetap mengelak tidak melakukan atau terlibat dalam korupsi proyek penggalangan kapal tersebut.

Bahkan, dia mengklaim selama persidangan JPU tidak dapat membuktikan perbuatan korupsi yang disangkakan kepadanya.

“Tidak ada sedikitpun korupsi, apapun tidak bisa dibuktikan,” pungkasnya.

Kuasa hukum terdakwa Suharyono juga mengatakan dalam dua Minggu ini akan menyiapkan pledoi untuk melawan tuntutan JPU yang dilayangkan kepada klienya tersebut tersebut.

“Apapun yang tidak sesuai, itu dasar pledoi kami,” kata Geoffrey Nanulaitta usai persidangan.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->