Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

DPRD HSU Sepakati Raperda APBD Perubahan 2021, Ini Besarannya

Diterbitkan

pada

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2021. Foto: dew

KANALKALIMANTAN. COM, AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2021.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati H Abdul Wahid HK dan Ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari pada rapat paripurna, Jumat (3/9/2021).

Ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari mengatakan, dari penyampaian akhir kepala daerah maka dapat disimpulkan menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Perubahan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Untuk menindaklanjuti persetujuan tersebut kami tentunya meminta Bupati Hulu Sungai Utara didampingi Sekretaris Daerah, melakukan penandatanganan bersama-sama dan kesepakatan persetujuan bersama DPRD terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2021,” kata Almien.

 

 

Bupati HSU H Abdul Wahid HK dalam penyampaian akhirnya mengaku bersyukur atas kelancaran proses pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2021.

“Atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD HSU dalam jalannya proses pembahasan Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021,” kata Bupati Wahid.

Anggota DPRD HSU Hj Nurhananiah mengatakan bahwa dari berbagai proses dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta setelah menerima masukan dan pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD, yaitu Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra Bulan Bintang dan Fraksi Nasdem PDI P.

“Dapat kami sampaikan bahwa DPRD dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ini untuk dilanjutkan dalam tahapan berikutnya,” ujarnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2021. Foto: dew

Selain itu dirinya juga menyampaikan beberapa hal yang dapat diketahui dan disepakati dalam proses pembahasan Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021 sebagai berikut :

  1. Pendapatan Daerah, Semula dianggarkan Sebesar Rp 952.528.355.410 bertambah sebesar Rp.244.386.212.395, sehingga setelah perubahan menjadi Rp 1.196.914.567.805.

Secara terperinci perubahan pada pendapatan daerah disebabkan antara lain :

Adanya perubahan proyeksi atas target total pendapatan daerah yang diakibatkan karena pengalokasian Dana DAK, baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik, serta Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);

Adanya perubahan proyeksi atas target total pendapatan asli daerah, baik karena penurunan target pada pendapatan pajak dan retribusi daerah, maupun karena kenaikan proyeksi pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah

Adanya perubahan proyeksi atas target total Lain-lain. Pendapatan daerah yang sah, yakni karena pendapatan hibah yang semula tidak dianggarkan, menjadi dianggarkan sebesar Rp 34.416.463.639.

  1. Belanja daerah, semula belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.426.773.051.913 bertambah sebesar Rp 162.236.647.453, sehingga berjumlah menjadi Rp 1.589.009.699.366.

Belanja daerah diproyeksikan mengalami kenaikan, yakni sebesar 11,37% dengan penjelasan yaitu : Pada kelompok belanja operasional, kenaikan yang cukup signifikan terjadi pada objek belanja hibah. guna menampung anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) dan BOP Pendidikan Penyetaraan yang bersumber dari dana DAK Non Fisik.

Kenaikan juga terjadi pada belanja bantuan sosial, yang peruntukannya digunakan untuk penanggulangan dan meminimalisir dampak pandemi Covid-19 masyarakat terdampak.

Termasuk juga pada objek belanja tidak terduga. Kenaikan pada anggaran ini didasarkan pada pertimbangan akan adanya kebutuhan belanja yang sifatnya darurat atau mendesak, yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

  1. Terkait adanya kenaikan belanja hibah yang cukup signifikan, dapat dijelaskan bahwa kenaikan tersebut terjadi karena bertambahnya anggaran Belanja Hibah untuk Pemerintah Pusat, yakni semula dianggarkan sebesar Rp 200.000.000 bertambah sebesar Rp 2.458.941.840 atau sekitar 1.229,47% sehingga menjadi Rp 2.658.941.840 dan dialokasikannya belanja hibah dana BOS.
  2. Terkait kenaikan belanja modal, berkenaan dengan hal ini, secara umum dapat dijelaskan bahwa Belanja Modal semula dianggarkan sebesar Rp 353.273.935.033, bertambah sebesar Rp 67.883.678.665 atau naik sekitar 19,22%, sehingga dalam perubahan APBD ini berjumlah menjadi Rp 421.157.613.698.

Dengan rincian yaitu belanja modal tanah sebesar Rp 450 juta, untuk Puskesmas Danau Panggang, Belanja modal peralatan dan mesin naik sebesar 321,73%, belanja modal gedung dan bangunan turun sebesar -1,55%. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi naik sebesar 5,14% dan belanja modal aset tetap lainnya turun sebesar -10,43%, dengan sumber dana sebagian besar berasal dari dana pemerintah pusat baik DAK maupun DID. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter:dew
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->