Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

DPRD HSU Sepakati Perubahan KUA PPAS 2022 dan KUA PPAS 2023

Diterbitkan

pada

DPRD HSU sepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 dan KUA PPAS Kabupaten HSU tahun anggaran 2023. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU sepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 dan KUA PPAS Kabupaten HSU tahun anggaran 2023.

Kesepakatan itu ditanda dengan penandatanganan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi Abdi dengan Ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari dalam rapat paripurna, Senin (15/8/2022) malam.

Ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari berharap rancangan KUA PPAS Kabupaten HSU tahun anggaran 2023 dan juga rancangan perubahan KUA PPAS Kabupaten HSU 2022 akan berdampak positif bagi pembangunan.

“Kami yakin ini akan berdampak positif bagi peningkatan pembangunan yang lebih efektif dan efisien, serta mendorong terjadinya peningkatan kesejahteraan bagi daerah, serta masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” kata Almien.

 

 

Baca juga: Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid Terbukti Terima Suap

“Kami atas nama pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD HSU, juga kepada Pelaksana Tugas Bupati beserta tim anggaran pemerintah daerah, serta pejabat perangkat eksekutif daerah atas peran serta dan kerjasama dalam pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2023 maupun perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022,” bebernya.

Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Dan pasal 169 ayat (2) bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.

Selain itu, kata Almien, sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota, yang menyatakan bahwa KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna DPRD HSU juga mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara masa jabatan tahun 2017-2022. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->