DPRD BARITO KUALA
DPRD Barito Kuala Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – DPRD Kabupaten Barito Kuala kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah melalui penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barito Kuala, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Barito Kuala, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Melalui juru bicara gabungan komisi selaku pengusul, DPRD menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan daerah dalam berbagai sektor strategis, mulai dari penataan infrastruktur telekomunikasi, penguatan toleransi kehidupan bermasyarakat, hingga penyelenggaraan perizinan berusaha.
Raperda pertama mengatur tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Menurut DPRD, pembangunan menara telekomunikasi, ducting, gorong-gorong, dan tiang jaringan selama ini masih dilakukan secara terpisah oleh masing-masing penyelenggara sehingga belum tertata secara optimal.
Baca juga: Lewat Pokir Anggota DPRD Banjarbaru, 37 Ribu Bibit Ikan Dilepasliarkan
“Kondisi ini menimbulkan duplikasi infrastruktur, ketidakteraturan tata ruang, mengganggu estetika lingkungan, serta berpotensi mengancam keselamatan umum,” ujar juru bicara pengusul.
Melalui regulasi tersebut, DPRD mendorong pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi yang lebih tertib, efisien, transparan, serta selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Barito Kuala.
Raperda kedua mengatur tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. DPRD menilai keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan bahasa di Kabupaten Barito Kuala merupakan kekuatan yang harus dijaga melalui regulasi yang mampu mendorong kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis.
“Penguatan manajemen kehidupan bermasyarakat menjadi keharusan untuk mencegah konflik, mempererat persatuan, serta menjaga stabilitas sosial,” jelasnya.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi konflik melalui koordinasi lintas sektor sehingga setiap persoalan di masyarakat dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan.
Sementara itu, Raperda ketiga membahas Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. DPRD memandang kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perizinan berusaha harus transparan, partisipatif, bebas hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi. Ini untuk mendorong perekonomian masyarakat,” tegas juru bicara pengusul.
Raperda tersebut akan mengatur pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk mekanisme koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.
Ketiga Raperda inisiatif tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. DPRD berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan dan masukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Barito Kuala. (www.kanalkalimantan.com/hms)
Reporter: hms
Editor: Rdy
-
HEADLINE1 hari yang laluKaesang Kukuhkan Pengurus DPW dan DPD PSI se-Kalsel
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLaboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kalsel Raih Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional
-
HEADLINE2 hari yang laluManipulasi Batu Bara ke PLTU Diusut Polri, Belum Ada Tersangka
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Tumbang Mangkutup Resmikan Demplot Tanaman Obat Hutan
-
Pendidikan1 hari yang laluMini Workshop & Playdate Semesta Buku Banjarmasin, Ada Teknik Membaca Nyaring
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWarga Desa Pulau Kaladan Kompak Kumpulkan Donasi


