Connect with us

Bisnis

Diumumkan Lewat Youtube BNPB, Dana Desa Siap Dipakai untuk Cegah Corona

Diterbitkan

pada

Ilustrasi uang untuk dana desa. Foto: suara.com/kurniawan mas'ud

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Upaya mengatasi pandemi virus corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia terus dilakukan. Salah satunya adalah penggunaan dana desa untuk penanganan pandemi yang telah merenggut puluhan korban jiwa.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan edaran ihwal pengunaan dana desa. Aturan tersebut tertuang dalam Permen Desa Nomor 11 tahun 2019 tentang pedoman dana desa di bidang pelayanan sosial.

“Secara eksplisit dana desa bisa digunakan untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya bidang pelayanan masyarakat desa, seperti mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih ke desa,” kata Taufiq dalam keterangannya di akun Youtube BNPB, Sabtu (21/3/2020).

Taufiq mengklaim, peraturan tersebut memberi peluang bagi desa tertentu untuk menggunakan dana desa tersebut. Diharapkan, dana tersebut mampu mengurai penyebaran Covid-19 lebih meluas di suatu daerah atau desa.

“Artinya permendes telah memberi peluang ke desa untuk bisa menggunaakan dana desa untuk menjaga dan mencegah, aspek khususnya dalam mencegah perluasan Covid-19,” sambungnya.

Taufiq menjelaskan, bagi desa yang menjadi lokasi terdampak Covid-19, diimbau untuk tetap mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini, dana desa juga bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Tiap pemerintah desa harus mempedomani dan mengikuti instruksi pelaksana gugus tugas penanganan covid di daerah. Dalam hal ini kepala daerah, dalam hal ini menyesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di desa artinya bahwa dana desa bisa dipakai untuk pencegahan sekaligus penanganan Covid-19 di desa,” papar Taufiq.

Untuk itu, Taufiq meminta pada perangkat desa, dalam hal ini kepala desa maupun tokoh masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan. Tentunya, tetap berpedoman dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Oleh karena itu kepada kepala desa dan badan pemusyawaran desa, perangakt desa dan tokoh masyarakat untuk melakukan langkah persiapan dan antisipasi untuk mempedomani gugus tugas di daerah,” pungkasnya. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->