Connect with us

Dispersip Kalsel

Dispersip Kalsel Satu-satunya Provinsi yang Ambil Inisiatif Sosialisasi UU No 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam

Diterbitkan

pada

Sosialisasi UU No 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan rekam oleh Dispersip Kalsel, Jumat (5/3/2021) Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel kembali menggelar sosialisasi Undang-undang No 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, yang digelar di Rattan Inn Banjarmasin, pada Jumat (5/3/2021) hingga Sabtu (6/3/2021). Ini menjadi kali ketiga sosialisasi yang dilakukan Dispersip Kalsel sejak 2019 lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tatat Kurniawati, Koordinator Pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Perpustakaan Nasional dan Wildan Akhyar, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Dispersip Kalsel.

Kepala Dispersip Dra Hj Nurliani M.Ap dalam sambutannya mengatakan, inisiatif melaksanaan sosisalisasi UU No 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, sebagai wujud kepedulian Kalsel terhadap karya masyarakat Banua.
“Bisa dicatat, bahwa Dispersip Kalsel satu satunya provinsi yang ambil inisiatif untuk sosialisasi. Kami berharap ini menjadi perhatian juga dari Perpusnas,” katanya.

Bunda Nunung– panggilan Hj Nurliani mengatakan, sosialisasi tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam pertama kali dilaksanakan tahun 2019, selajutnya tahun 2020, dan yang berlangsung saat ini.
“Pada kegiatan tahun 2020, acara sempat dihadiri budayawan almarhum Prie GS. Namun beliau sudah meninggalkan kita semua. Kita doakan semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” kenangnya.

Bunda Nunung juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran para dosen, sastrawan, penulis, dan wartawan yang mengikuti sosialisasi ini. Ia juga mengingatkan kepada peserta selama mengikuti acara untuk tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu, Tatat Kurniawati mengatakan, UU No 13 Tahun 2018 merupakan revisi dari UU No 4 tahun 1990 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Karena di undang-undang sebelumnya tidak mengakomodir karya digital. Padahal era sekarang ini, teknologi memegang peran sentral dalam informasi,” katanya.

Tatat mengatakan, serah simpan karya cetak dan rekam dilakukan untuk melindungi aset milik bangsa yang terdokumentasikan dalam karya tulis, karya cetak, dan karya rekam.
“Apa yang ditulis jadi jejak perdaban bangsa.
Karya cetak dan rekam jadi aset budaya yang harus dilestraikan dan disimpan, dihimpun
Sebagai tolok ukur kemajuan bangsa,” terangnya.

DI sela acara, juga dilakukan penyerahan sejumlah karya oleh penulis Kalsel untuk disimpan dan didokumentasikan di perpustakaan provinsi dan nasional. (Kanalkalimantan.com/rls)

 

Reporter : Rls
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->