Hukum
Direcoki Dengan Film ‘Begituan’, F Masuk Jeruji Besi
MARTAPURA, Aksi pencabulan anak di bawah umur, diduga dilakukan F, warga Handil 3, Desa Penggalaman, Kecamatan Martapura Barat. Pria berusia 21 tahun ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke ranah hukum.
Kanit Reskrim Martapura Barat Bripka Yohanes S SH mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pada bulan Mei lalu, korban dan pelaku sedang berada di rumah korban yang dalam keadaan kosong. Kala itu seusai mandi Y (16) yang masih dibalut dengan handuk memancing hasrat pelaku F untuk melakukan aksi tak senonoh. Ketika korban masuk ke dalam kamar hendang memasang baju, F menyergapnya dan langsung membanting lalu mencopoti handuk korban.
“Disitulah pelaku mulai menjamahi korban, di rumah korban sendiri, ketika melihat pelaku yang masih berbalut handuk ditubuhnya seusai mandi,†ujar Kanit Reskrim Polsek Martapura Barat.
Dijelaskan Yohanes menurut pengakuan yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA tersebut, dirinya baru sekali dijamah F. Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal persetubuhan anak dibawah umur, seperti dimaksud dengan pasal 81 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI No 23 tentang perlindungan anak.
“Setelah mendapat laporan pada hari Senin (1/10) kita langsung mengamankan tersangka yang saat itu berada di rumah, saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Martapura Barat untuk proses hukum,†tegas Yohanes.
Sementara itu, dari balik jeruji besi Polsek Martapura Barat, tanggapan berbeda diutarakan langsung F ketika ditanyai Kanal Kalimantan. Pengkuan F, dirinya sudah melakulan aksi pencabulan tersebut sudah sebanyak enam kali sejak bulan Mei tahun 2018 yang lalu, ketika rumah korban sedang dengan keadaan kosong dan yang paling terakhir di tambak ikan teman tersangka.
“Status saya dan si cewek itu berteman, kami melakukan itu atas dasar suka sama suka, saya tidak ada memaksa korban,†akunya.
Ditambahkan tersangka, selama melakukan aksi tak senonoh tersebut sebelumnya si korban memang minta untuk diajarin berbuat nakal dan atas alasan tersebut, pelaku mengirimkan foto dan video film dewasa untuk meracuni korban.
“Korban memang minta diajari ‘nakal’, jadi saya ikuti saja, ternyata dia mau, saya tidak ada paksaan, namun jika disuruh mengawini korban saya bersedia,†pungkasnya.
Ditambahkan pelaku, perbuatan pelambiasan napsu bejat tersebut sebelumnya tidak pertama kali dilakukamnya dengan Y, namun aksi berhubungan badan layaknya suami istri tersebut juga pernah dilakukannya dengan mantan teman wanita sebelumnya. (rendy)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Bisnis1 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Riwayat Singkat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari: 30 Tahun Menuntut Ilmu di Mekkah Madinah
-
HEADLINE19 jam yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu