Connect with us

Ekonomi

Dilarang Diperjual Belikan, Anakan Ikan Ini Banyak Dijual di Pasar Martapura

Diterbitkan

pada

ANAKAN IKAN, Meski dilarang diperjual belikan, anakan ikan haruan dan papuyu tetap ada di Pasar Martapura. Foto : hendera

MARTAPURA, Beberapa sungai dan perairan di wilayah Kabupaten Banjar mengalami kenaikan volume air. Imbasnya, anakan ikan secara bebas diperjual belikan di Pasar Ikan Bauntung Batuah Martapura yang sebenarnya dilarang oleh pemerintah.

Anakan ikan yang sangat digemari oleh masyarakat Banjar seperti anakan ikan papuyu dan anakan ikan haruan, meski dihargai sebagai ikan mahal.

Namun akhir-akhir ini banyaknya warga memperjual belikan anakan ikan mahal ini sebagai konsumsi, padahal ekosistem dua ikan lokal itu tergantung banyaknya anakan ikan di sungai dan perairan. Padahal jelas, sudah tertera Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2005 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya perikanan.

Beberapa pedagang yang sempat ditemui KanalKalimantan, mengaku mendapatkan anakan ikan itu dari penangkap ikan di Desa Kelampayan, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Salah satunya, Masuwah (51) aadalah penjual anakan ikan papuyu dan anakan ikan haruan.

“Anakan ini kami dapat dari penangkap ikan di Kelampayan,” ujarnya

Menurut Masuwah, ia memberanikan diri untuk menjual anakan ikan karena masyarakat kecil perlu uang untuk sehari-hari dan buat biaya anak sekolah. Memang di tahun 2016 lalu, pernah dilarang untuk memperdagangkan anakan ikan.

“Tahun semalam sempat dilarang tapi ditahun ini kadada (Tidak ada, red) yang melarang, makanya kami berjualaan,” kata ibu ini polos meski mengetahui anakan ikan yang dijualnya terlarang diperjual belikan. “Untuk harga anakan papuyu Rp 60 ribu per Kg sedangkan anakan haruan Rp 90 ribu per Kg,” pungkasnya.(hendera)

Foto : hendera


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->