pilkada 2024
Dilaporkan ke Bawaslu Kalsel Soal Tindak Pidana Pemilu, Syaifullah Tamliha Dipanggil Klarifikasi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Meski waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024 telah usai, dinamika politik di Kabupaten Banjar masih panas. Ternyata Calon Bupati Banjar nomor urut 2 Sayifullah Tamliha dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Laporan itu dilayangkan oleh pria berinisial MW pada Selasa (26/11/2024) lalu, atau sehari jelang pencoblosan.
Cabup Banjar nomor urut 2 itu dilaporkan karena dianggap telah melakukan tindak pidana Pemilu saat debat terbuka kedua Pilbup Banjar di salah satu hotel berbintang Banjarbaru.
Tamliha dituduh telah melanggar Pasal 69 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bunyinya, menghina seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, Calon Wali Kota, dan/atau Partai Politik.
Baca juga: Warga Pendemo Minta KPU Banjarbaru Tunda Penetapan Hasil Pilwali
Anggota Bawaslu Kalsel Muhammad Radini membenarkan adanya laporan tersebut.
Radini menjelas bahwa Laporan dengan nomor 005/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024 berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 69 huruf b Undang Undang nomor 10 tahun 2016 oleh calon bupati Syaifullah Tamliha sudah sampai ke tahap klarifikasi terlapor.
“Saat ini masih dalam proses penanganan, dimana undangan pelapor dan terlapor sudah kami smpaikan kepada yang bersangkutan,” ujar Radini saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Namun Radini tak menjelaskan detail terkait waktu pemanggilan terlapor Saifulah Tamliha maupun kehadirannya.
Baca juga: Forum Ambin Demokrasi: Pilwali Banjarbaru Layak Diulang
Kabarnya, pemanggilan terlapor dijadwalkan Senin (2/12/2024) di Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, di Martapura.
“Terkait (laporan) ini berproses di Bawaslu Provinsi. Hanya tempatnya di Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar,” ungkap Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha, yang membenarkan pemanggilan dilakukan di Bawaslu Banjar.
Sebagaimana disampaikan salah seorang warga Kabupaten Banjar berinisial MW, pihaknya telah melaporkan Syaifullah Tamliha pada hari Selasa (26/11/2024), dikarenakan dugaan pelanggaran yang terjadi saat pelaksaan Debat Publik kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar pada Jumat (22/11/2024) di Grand Qin Hotel Banjarbaru.
“Ada serangkaian kata-kata yang diduga kuat diucapkan Syaifullah Tamliha didalam acara tersebut (terekam dalam rekaman suara) dan diduga kuat mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis,” ujar MW.
Ditambahkan MW, walaupun laporannya yang pertama sudah tidak diterima Bawaslu, namun kami yakin di laporan kedua ini unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Pasal 69 Huruf b UU No. 10 Tahun 2016 menghina seseorang Agama, Suku, Ras, Golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, Calon Wakil Wali Kota, dan/atau Partai Politik dan pasal 69 Huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat Juncto Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000.00 atau paling banyak Rp 6.000.000.00.
“Sama dengan kepercayaan pak Syaifullah, saya meyakini Bawaslu adalah lembaga profesional, berintegritas dan menjalankan prinsip umum pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas dia. (Kanalkalimantan.com/Rizki)
Reporter: rizki
Editor: Dhani
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluMendorong Masyarakat Hidup Sehat, Pemkab HSU Peringati Hari Kanker 2026
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKepala BNN Kalteng – Bupati Kapuas Bahas Dukungan Gedung dan Penguatan Kelembagaan
-
Hukum2 hari yang laluPolda Metro Usut Skandal Perusahaan Tambang Nikel PT TAS
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas – PT Sumitomo Forestry Indonesia Bahas Pilot Project Restorasi Gambut
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluDua Penjual Sabu Diringkus Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid


