Connect with us

Kota Banjarmasin

Diangkut Pakai Kelotok dari Kalteng, Sabu 135 Kg Dikemas dalam Puluhan Karung Beras

Diterbitkan

pada

Polresta Banjarmasin mengungkap kasus sabu 135 kg jaringan internasionak Foto: tius

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin berhasil membongar sindikat narkoba internasional jenis sabu seberat 135,02 kg dari 3 tersangka. Barang haram masuk ke Banjarmasin melalui jalur sungai menggunakan perahu kelotok.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, tersangka membawa 135 kg sabu tersebut melalui jalur air dari Kalimantan Tengah (Kalsteng).

“Modusnya yakni barang haram tersebut dikemas kedalam 15 kg karung beras. Isinya 2 sampai 3 paket sabu-sabu. Kita kembangkan dan ternyata barang juga ada di gudang di kawasan ruko Liang Anggang dan ditemukan 30 karung beras yang berisi 89 paket sabu,” terang Kombes Rachmat.

Baca juga: 135 Kg Sabu Jaringan Internasional Berhasil Diamankan di Banjarmasin

 

 

Barang haram yang dibungkus kemasan teh Cina dan dimasukan ke karung beras ini berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur Kalimantan Timur (Kaltim), yang kemudian akan diedarkan di kawasan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial AAM, BAH dan ES, beserta barang bukti sabu sebanyak 130 paket, 1 buah mobil dan motor yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Baca juga: Sabu 8,2 Kg Masuk Banjarmasin, BNNP Kalsel Tangkap Satu Tersangka

Atas kasus ini, tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasa 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan pelaku peredaran ganja dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dan 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya seumur hidup maksimal hukuman mati karena di atas 40 kg,” pungkas Kapolres. (Kanalkalimantan.com/tius)

Reporter: tius
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->