HEADLINE
135 Kg Sabu Jaringan Internasional Berhasil Diamankan di Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dan mengungkap peredaran kasus narkotika jaringan internasional dengan mengamankan sabu seberat 135,02 kg dari 3 tersangka. Selain itu, juga turut disita ganja seberat 528, 67 gram dari 1 tersangka.
Tangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan teh sebelumnya di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, peredaran barang haram tersebut berasal dari luar Kalimantan Selatan (Kalsel), Yang dibawa oleh kurir menuju Kota Banjarmasin.
Bahkan menurutnya peredaran sabu-sabu ini termasuk jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia.
“Barang haram yang dibungkus kemasan teh Cina dan di masukan ke karung beras ini berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur Kalimantan Timur (Kaltim), yang kemudian akan diedarkan di kawasan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng),” ujar Kombes Rachmat.
Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial AAM, BAH dan ES, beserta barang bukti sabu sebanyak 130 paket, 1 buah mobil dan motor yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Jalan Hauling Batu Bara di Tapin
Tidak hanya itu, Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin juga berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kapolresta mengungkapkan, pelaku berinisial MY yang mengedarkan ganja yang berasal dari Medan, dan modusnya dikirimkan melalui jasa kirim penerbangan.
“Barang bukti disita itu 35 paket ganja itu sebesar 528,67 gram dan timbangan juga,” beber Kapolres.
Dari hasil tangkapan tersebut pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 25 juta jiwa lebih serta total uang kurang lebih sebersar Rp 67 miliar.
Baca juga: ULM Umumkan Kelulusan SBMPTN, Ini Cara Cek dan Proses Daftar Ulang Calon Mahasiswa
Atas kasus ini, tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasa 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan pelaku peredaran ganja dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dan 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya seumur hidup maksimal hukuman mati karena di atas 40 kg,” pungkas Kapolres. (Kanalkalimantan.com/tius)
Reporter: tius
Editor: cell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar dan Pemko Banjarbaru Jawab Tantangan Krisis Air Bersih dan Penanganan Karhutla
-
Budaya2 hari yang laluPentas Seni “Tujuh Sumbu Budaya di Nagara Dipa”
-
HEADLINE1 hari yang laluHujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
HEADLINE2 hari yang lalu71 Korban Kapal Virgo Masih dalam Pencarian, Operasi SAR Diperpanjang


