Connect with us

Kota Banjarbaru

Delapan Tahun Anggaran Pemko Banjarbaru Diberi WTP oleh BPK RI

Diterbitkan

pada

Pemko Banjarbaru mencatatkan torehan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam delapan tahun anggaran berturut-turut. Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mencatatkan torehan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam delapan tahun anggaran berturut.

Predikat opini WTP diterima Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2022, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Rabu (10/5/2023) siang.

Sekadar menjadi catatan, predikat opini WTP ini didapatkan Pemko Banjarbaru berturut-turut semenjak tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, dan terakhir tahun anggaran 2022.

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin mengungkapkan, prediket opini WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru tersebut menandakan bahwa asas akuntabilitas, asas transparasi dari pengelolaan keuangan yang ada di Kota Banjarbaru terus membaik.

Dan menunjukan konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Pemkab Kapuas Apresiasi Program Penukaran Uang Baru dari BI

“Untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan melalui rekomendasi hasil pemeriksaan adalah sebagai awal yang baik dalam upaya penyelesaian akar masalah,” ujar Wali Kota Banjarbaru.

“Sehingga permasalahan yang serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan pada gilirannya akan memberikan dampak lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin. Foto: medcenbjb

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi mengatakan, laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari dua laporan yaitu, LHP atas laporan keuangan tahun anggaran 2022 dan LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel menyimpulkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Banjarbaru telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material.

“Sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain wajar tanpa pengecualian atau unqualified opinion atau WTP,” kata Rahmadi.

Baca juga: 339 P3K Dinkes Banjar Diberi Pembekalan dan Orientasi

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah di Kalsel, namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Diantaranya standar satuan biaya honorarium tidak sesuai aturan yang berlaku. Kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal. Pengelolaan piutang retribusi sewa tanah yang tidak memadai dan berpotensi tidak tertagih. Penatausahaan aset tetap belum tertib.

Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->