Kanal
Danau Panggang, Riwayatmu Doeloe dan Kini (2)
Harmoni kelangsungan hidup warga Kampung Timbul di tengah Danau Panggang belakangan mulai mulai terancam. Termasuk warga desa-desa lain yang banyak menggantungkan hidup dari kekayaan hayati Danau Panggang. Penyebabnya tak lain karena Pemerintah Kabupaten HSS telah menerbitkan izin perkebunan sawit.
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2017/09/kampung-timbul-danau-panggang-3.jpg)
Pemberian izin tersebut, menurut Kisworo Dwi Cahyo, Direktur Esksektif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kasel dilakukan Bupati HSU Abdul Wahid empat bulan menjelang pemilihan kepala daerah di HSU yang digelar Februari 2017 lalu.“Izin prinsip bernomor 522/146/Hutbun dan ESDM itu dikeluarkan Bupati HSU Abdul Wahid pada 26 Oktober 2016 kepada PT Sinar Surya Borneo dengan luas 8000 hektare,†ujar Kisworo.
Keluarnya izin itu ujar Kisworo, jelas bertentangan dan melanggar  kedua Inpres yang dikeluarkan untuk menyelesaikan berbagai upaya dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah dilaksanakan pemerintah. Yakni, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2013 dan Inpres Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Premier dan Lahan Gambut. Dua Inpres ini kemudian diikuti Perpres Nomor 1/Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut yang di tingkat provinsi berupa Tim Restorasi Gambut Daerah Kalsel.
“Harusnya Pemkab HSU tak mengangkangi Inpres yang dikeluarkan Jokowi dengan mengeluarkan izin prinsip baru bagi perkebunan sawit. Bupati HSU wajib mencabut izin yang ia keluarkan untuk PT Sinar Surya Borneo. Jangan kepentingan sesaat yang dikedepankan. Tapi bupati harus melindungi dan mensejahterakan rakyatnya bukan dengan memberi izin pada perkebunan sawit, tapi memperkuat ekonomi masyarakatnya yang hidup dengan kearifan tradisional,†katanya.
Baca juga : Danau Panggang, Riwayatmu Doeloe dan Sekarang (1)
Selain telah menyalahi aturan dan komitmen Negara,  ditambahkan Kisworo, kebijakan tersebut juga bisa mengancam ekosistem rawa dan gambut, juga keberadaan kerbau rawa. Pengusaan dan penggunaan lahan rawa oleh perkebunan kelapa sawit berskala besar banyak terjadi. Di Kalsel, enam kabupaten mengembangkan sawit di lahan rawa dan gambut, Batola, Banjar, Tapin, Tanah Laut, HSS, Tabalong, dan HSU.***
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2017/09/kampung-timbul-danau-panggang-3-750x430.jpg)
Budaya dan mata pencaharian masyarakat Kampung Timbul di Danau Panggang bisa tergerus oleh keberadaan lahan sawit.
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kembali Air Leding Terganggu, PAM Bandarmasih Perbaiki Pipa di Pasir Mas
-
HEADLINE19 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Orok Perempuan Tak Bernyawa Gegerkan Warga Antasan Kecil Banjarmasin