Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Cium Pipi Lalu Pegang Payudara di Ruang Kerja, Kades di Kusan Hilir Tersangka Pencabulan  

Diterbitkan

pada

Kades SA tersangka kasus tindak pencabulan di Polres Tanah Bumbu. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap enam orang perempuan.

Penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Bumbu karena diduga melakukan tindak asusila.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa membenarkan, adanya kasus yang menyeret Kades Muara Pagatan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir, kepada awak media, Kamis (3/2/2022).

AKP H I Made Rasa beberkan kronologi kejadian, berawal dari lima orang korban yang melaporkan perbuatan oknum Kades tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada 29 Desember 2021.

 

 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka SA (56) beralamat di Jalan Mutiara Pagatan, Desa Muara Pagatan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pelapor dengan cara menarik tangan korban untuk di bawa ke ruang kerjanya dan kemudian merangkul. Para korban mendapat ciuman di pipi dan pelaku disebut memegang payudara korban saat berada di dalam ruang kerja.

Polisi mengamankan SK pengangkatan jabatan Kades Muara Pagatan Tengah, SK pengangkatan Perangkat Desa Muara Pagatan Tengah, SK struktur jabatan Perangkat Desa Muara Pagatan Tengah.

“Pelaku saat ini tidak ditahan, namun wajib lapor dua minggu sekali ke Satreskrim Polres Tanbu atas jaminan keluarga dan pengacaranya,” pungkas Kasi Humas H I Made Rasa.

Pelaku akan disangkakan pasal 289 dan atau 294 ayat (2) ke 1 jo 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->