Connect with us

Kriminal

Cekcok Minta Uang dan Surat Tanah ke Ibu Kandung, HY Bacok Ipar Sendiri hingga Meninggal

Diterbitkan

pada

Senjata tajam jenis Parang yang dipergunakan pelaku (HY) yang membacok saudara ipar sendiri. Foto: polseksimpangempat

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang lelaki warga Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar dianiaya oleh saudara ipar sendiri hingga tewas. Penganiayaan berujung maut itu setelah cekcok dengan ibu kandung sendiri pada Sabtu (8/10/2022).

Kejadian berawal di saat ibu kandung korban sedang berada di rumah pelaku di Desa Garis Hanyar, Kecamatan Cintapura Darussalam, Kabupaten Banjar.

Kemudian korban (MH) datang berniat meminta uang senilai Rp 20.000 kepada ibunya, namun saat itu ibunya tak memiliki uang.

“Kejadian bermula saat korban mendatangi ibu kandungnya yang saat itu sedang berada di rumah menantunya atau pelaku, kemudian niat korban meminta uang senilai Rp 20.000,” ujar Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas Iptu Suwarji saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022) malam.

 

 

Baca juga: Pagelaran MTQ Nasional XXIX di Kalsel, Arus Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Mataraman-Sungai Ulin

Karena tak diberi uang, korban juga berniat mengambil atau meminta surat tanah kepada ibu kandungnya. Hal itu membuat ibunya geram hingga terlibat cekcok.

“Namun ibu kandungya tidak mau menyerahkan surat tanah tersebut dan terjadilah cekcok antara korban dengan ibu kandungnya,” sambungnya.

Pelaku (HY) yang merupakan menantu ibu kandung korban itu melihat percekcokan itu dan tidak terima dengan sikap MH atas perlakuan kepada ibu mertuanya. Akhirnya HY menyerang MH dengan mengayunkan sebuah parang dan melukai bagian kaki MH.

Melihat kejadian berdarah itu membuat warga berdatangan untuk mencoba melerai pertikaian itu. Hingga akhirnya warga berhasil membawa MH ke UGD Puskesmas Simpang Empat Dua untuk dilakukan pengobatan.

Baca juga: Temuan Mayat di Sidomulyo, Diduga Meninggal Karena Penyakit Kronis

Namun, MH meninggal dunia dalam perjalanan saat ingin dirujuk ke rumah sakit di Martapura.

Dari lokasi kejadian polisi berhasil menangkap HY beserta barang bukti, pelaku digiring dengan sukarela ke Polsek Simpang Empat pada Minggu (9/10/2022).

Proses pengamanan pelaku dilakukan dengan mediasi oleh kepolisian dengan dipimpin Kapolsek Simpang Empat, Iptu M Alhamidie dengan pihak keluarga pelaku.

“Atas mediasi dengan imbauan, agar pihak keluarga pelaku dapat menyerahkan pelaku ke Polsek Simpang Empat, akhirnya pihak keluarga dengan sukarela mengantarkan atau menyerahkan pelaku, dengan didampingi Sekdes Desa Garis Hanyar,” jelasnya.

Sementara itu dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 60 centimeter, dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu.

Baca juga: BREAKING NEWS. Temuan Mayat Laki-laki Gegerkan Warga Sidomulyo Banjarbaru

“Sajam yang digunakan pelaku untuk membacok berhasil didapatkan setelah Kapolsek Simpang Empat mendatangi TKP dan melakukan pendekatan kepada keluarga sehingga berhasil diamankan,” katanya.

Kasus penganiayaan menyebabkan MH meninggal dunia ini membuat HY dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP lantaran melakukan Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->