Connect with us

NASIONAL

Catat! 10 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Tilang Elektronik

Diterbitkan

pada

Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

KANALKALIMANTAN.COM – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan pada, Selasa (23/3/2021). Penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama ini serentak dilakukan di 12 Polda. Termasuk salah satunya Polda Metro Jaya.

Ada 244 kamera ETLE yang diluncurkan pada peresmian tilang elektronik nasional tahap pertama di 12 Polda. Terbanyak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni 98 titik.

Selanjutnya yakni Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda DI Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, dan Polda Lampung 5 titik.

Lalu, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.

 

Baca Juga:
TPU Guntung Lua Perlahan Habis, Ini Permakaman Tiga Kecamatan yang Disiapkan

Peluncuran tilang elektronik nasional tahap pertama diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di NTMC Polri Jakarta, Selasa kemarin.

“Penerapan ETLE dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, yang selama ini sangat tinggi,” ujar Listyo.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kiri), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (24/3/2021), ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut 10 jenis pelanggaran tilang elektronik yang jadi incaran:

Baca Juga:
Kemenko Kemaritiman Bahas Operasional Pabrik Wood Pellet di Simpang Empat  

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Sementara itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mengungkapkan, jajarannya masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda.

Istiono mengatakan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

Tilang elektronik nasional tahap pertama berlaku serentak di 12 Polda dengan 244 titik kamera ETLE.

Selanjutnya, tahap kedua direncanakan peluncuran untuk 10 Polda pada 28 April 2021 mendatang.

“Di semua titik yang perlu kami pasang ETLE tentunya berdasarkan mapping dan analisis kami. Titik mana yang paling krusial dan perlu kami pasang ETLE,” jelas Istiono.

Baca Juga:
Sedia Tembakau Berlabel Bea Cukai, Rakab Tobacco Hadir di Tengah Stigma Barang Illegal

Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara itu, wilayah yang tak terdapat kamera ETLE permanen, empat Polda di Indonesia juga melakukan terobosan dengan ETLE mobile atau portable.

Kamera ETLE itu dapat dibawa kemana saja sesuai dengan kebutuhan.

Program itu dilakukan Polda Metro Jaya dengan ETLE Mobile Portable, Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) dari Polda Jawa Timur, Kamera Portable Penindakan Pelanggar Bermotor (KOPEK) dari Polda Jawa Tengah dan Camera Mobile Observasi Pelanggaran Lalu Lintas (Cambog Lantas) dari Polda Sulawesi Utara.

“Pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup direkam, diotentifikasi, sehingga tidak perlu melakukan penghentian dan melakukan interaksi di lapangan. Surat pelanggaran akan dikirimkan ke alamat para terduga pelanggar,” jelas Istiono. (suara.com)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->