Connect with us

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar

Diterbitkan

pada

Bupati Saidi Mansyur menyampaikan pendapat akhir saat paripurna pembahasan Raperda di DPRD Banjar. Foto : humas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA– Peran dan kontribusi terhadap kebutuhan layanan dasar masyarakat berupa air bersih dan peningkatan kesehatan masyarakat harus diperkuat oleh Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar. Langkah ini demi mewujudkan perusahaan air minum yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjar H. M Rofiqi dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di ruang paripurna DPRD Banjar, Rabu (8/12/2021).

Dikatakan Saidi Mansyur, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Intan Banjar ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda).

Adapun mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing perpanjangan Penyesuaian yang dilakukan melalui Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 347 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Baca juga : Sekda HSU Saksi di Sidang Korupsi, Jawaban Berbelit-belit, Jaksa KPK: Masa Sekelas Sekda Anggaran Tidak Tahu!

Selain itu, Raperda ini juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III Ahmad Zacky Hafizie, Para Kepala SKPD Banjar, serta unsur Forkopimda.(Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->