Connect with us

HEADLINE

Buntut Pencopotan APK Capres 01, Relawan Minta Ketua Bawaslu Banjarbaru Mundur!

Diterbitkan

pada

Koordinator relawan 01, Herman saat mendatangi Bawaslu Banjarbaru Foto: rendy/net

BANJARBARU, Pencopotan baliho pasangan Capres dan Cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf Amin yang terpasang di pagar pembatas wilayah Bandara Syamsudin Noor, Jl A Yani Km 24 Landasan Ulin Banjarbaru berbuntut panjang. Tak hanya diprotes oleh jajaran relawan yang tergabung dalam Posko Banua Bergerak 01, Tim Kampanye Daerah (TKD) Kalsel Jokowi –Ma’ruf Amin melalui kuasa hukumnya juga melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel.

Terkait peristiwa tersebut, kordinator relawan 01 Herman bersama jajaran relawan lainnya mendatangi Bawaslu Banjarbaru, Selasa (12/3), dengan tujuan menyampaikan keberatan mengenai APK yang dicopot secara sporadis.

“Kami menuntut Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menindak lanjuti hingga masalah hukumnya. Tidak hanya itu, kami juga menuntut Ketua Bawaslu Banjarbaru mundur dari jabatannya, karena sudah melanggar kesepakatan bersama,” tegasnya.

Herman menilai, tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Banjarbaru tidak berdasarkan dengan prosedur, kesepakatan dan SOP yang sudah diatur sebelumnya.  Yang menyatakan kalau ada pelanggaran harus ada tim khusus yang diturunkan untuk mengeksekusi APK tersebut.

“Jujur saja kita merasa dirugikan dari Kubu 01, dan kami meminta adanya permohonan maaf di media cetak atau online oleh Bawaslu Banjarbaru dan kami tunggu hingga 3 hari berturut-turut untuk permohonan maaf ini,” tegasnya.

Pada hari yang sama, di Banjarmasin, Tim Kampanye Daerah (TKD) 01 Jokowi-Ma’ruf Amin Provinsi Kalsel juga mengadukan kasus tersebut ke Sentra Gakkumdu. Tim hukum TKD 01, Fazlur Rahman dan Ali Martudlo menyesalkan langkah yang dilakukan Bawaslu Banjarbaru tersebut.

Komisioner Bawaslu Banjarbaru Normadina Foto: rendy/net

“Kami protes, karena merasa ada tebang pilih. Dimana hanya APK milik kami saja yang ditertibkan, padahal masih banyak APK lain yang tak ditertibkan,” kata Fazlur.

Senada, Ali Murtadlo berharap agar laporan pihaknya segera ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu Kalsel, Polda Kalsel dan Kejati Kalsel. “Kalau misalkan pemasangan APK itu dianggap salah, paling tidak ada prosedur baku yang dijalankan Bawaslu Banjarbaru dalam penertiban baliho capres-cawapres tersebut, seperti teguran secara lisan maupun tertulis, baik menurunkan alat peraga kampanye itu,” katanya.

Pihaknya menegaskan adanya dugaan kesalahan prosedur saat pencopotan APK tersebut. Dimana Bawaslu Banjarbaru tak melibatkan tim penertiban APK yang telah dibentuk. Alih-alih cuma menurunkan seorang staf untuk melakukan pencopotan. “Jika memang itu penertiban, kenapa tidak ada tim penertiban Satpol PP bersama Bawaslu? ” ungkap Fazlur.

Di sisi lain, Bawaslu Banjarbaru mengatakan pencopotan pihaknya sudah sesuai mekanisme dan kesepakatan. Termasuk oleh panitia Haul ke-14 Abah Guru Sekumpul, yang mengharapkan steril APK pada saat acara berlangsung. “Ada kesepakatan tak melakukan kampanye dan mengambil momen haul untuk politik,” dalih Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar, Senin (11/3) kepada media.

Pun juga, APK dipasang di kawasan yang memang dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 39 pasal B tentang Larangan Tempat Pemasangan APK . “Karena itu saya menginstruksikan Panwascam, dan itu sudah berkoordinasi dengan tim penertiban. Kami mencopot hanya sementara waktu dan kami meletakkan di samping jalan,” terangnya.

Dahtiar juga mengatakan, Bawaslu sudah melakukan kontak ke TKD 01 Banjarbaru. Namun mereka tidak mengakui memasang APK tersebut yang diduga dipasang Relawan TKD 01 Kalsel.

Tapi, alasan itu pun dimentahkan oleh kubu TKD. Fazlur menambahkan, dari hasil kesepakatan di Sekumpul meminta APK steril dari 4 km acara haul. Sedangkan jarak yang dipasang oleh pihaknya cukup jauh dari lokasi acara.

Pun demikian, pada kesepakatan rapat 17 Januari 2019 bertempat di Kesbangpol Banjar yang dihadiri pihak KPUD Banjar, Bawaslu Banjar serta perwakilan partai peserta pemilu 2019, tidak ada keterlibatan Bawaslu Banjarbaru.

Sementara, terkait kedatangan relawan 01 ke Kantor Bawaslu Banjarbaru, Komisioner Normadina mengatakan, pihaknya menampung sepenuhnya aspirasi relawan dengan berkonsultasi kembali dengan pimpinan Bawaslu Banjarbaru dan Bawaslu Kalsel.

Pencopotan APK Capres 01 oleh Bawaslu banjarbaru berbuntut protes
Foto: rendy/net

“Diketahui adapun inti dari permintaan relawan yang sempat datang ke Bawaslu Banjarbaru tadi adalah hanya menegaskan terhadap kejadian pelepasan APK yang terjadi belum lama tadi. Jadi kami tampung dulu apa yang disampaikan untuk selanjutnya didiskusikan kembali,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap pemasangan APK yang dilakukan oleh peserta pemilu di Banjarbaru, selalu berkordinasi dengan Bawaslu Banjarbaru. Sehingga Bawaslu Banjarbaru mengetahui titik-titik APK yang terpasang tersebut, sementara untuk memasang APK yang ada di Bandara Syamsudin Noor jalan A. Yani Km 24 Landasan Ulin Banjarbaru pada beberapa waktu yang lalu tidak ada disampaikan laporannya ke Bawaslu Banjarbaru.

“Jadi selama ini seluruh perserta pemilu pemasangan APKnya selalu ditempuskan ke Bawaslu Banjarbaru. Nah saat ini untuk APK kemarin tidak ada kami dapati berkordinasi dengan Bawaslu Kota Banjarbaru ,” punkasnya.

Terkait pelaporan TKD 01, Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan mengatakan akan mencermati terlebih dahulu dasar laporan tersebut. Namun ia menganggap apa yang dilakukan TKD 01 sebagai bagian dari hak mereka untuk melapor.

Sementara Komisioner Bawaslu Azhar Ridhanie mengatakan akan memanggil staf bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Kami akan mintai keterangan kepada yang bersangkutan dan akan memprosesnya. Mengenai apakah nanti dia bersalah atau tidak terhadap prosedur pencopotan APK, akan diputuskan selanjutnya,” terangnya.(rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->