Connect with us

Kabupaten Banjar

Buka Pembinaan Tata Kelola ASN di Pemkab Banjar Ini Harapan Saidi Mansyur

Diterbitkan

pada

Kegiatan Pembinaan Tata Kelola ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, Rabu (7/2/2024) pagi. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA –
Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Pembinaan Tata Kelola ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, Rabu (7/2/2024) pagi.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-undangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

Undang Undang tersebut mencakup penguatan sistem merit, penataan kebutuhan PNS dan PPPK serta digitalisasi menajemen ASN untuk efisiensi.

Baca juga: PPTK Pengadaan 30 iPad DPRD Banjarbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dalam sambutannya, Saidi Mansyur menyatakan, dalam UU ini sistem merit merupakan penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritrokrasi.

Selain itu juga membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi ASN di Indonesia.

“Saya berharap peserta  mendapatkan informasi yang lengkap terkait sistem merit serta dapat memberikan gambaran kedepannya bagaimana penerapan manajemen ASN, dalam rangka memastikan terwujudnya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN demi mewujudkan birokrasi Pemkab Banjar yang profesional dan berkinerja tinggi,” harap dia.

Baca juga: Waspada Waktu Rawan Kecurangan di TPS, Ini Menurut Tim DKPP Kalsel 

Narasumber kegiatan Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi KASN Rudiarto Sumarwono menerangkan, bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaran fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat.

Dikatakan, dalam UU ASN yang baru, ada 7 agenda  transformasi yaitu,  transformasi rekrutmen dan jabatan, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penetapan tenaga non ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Baca juga: Vonis Kasus Korupsi Mantan Kabid Disdikbud HSU Lebih Ringan dari Tuntutan

“Tujuan utamanya adalah pelayanan publik menjadi lebih baik dan masyarakat menjadi lebih sejahtera,” tutup dia. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)

Reporter : kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->