Connect with us

HEADLINE

Budi Wijaya Jadi Plt Ketua DPRD Banjarmasin

Diterbitkan

pada


BANJARMASIN, Pasca ditetapkannya Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua, Andi Efendi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus OTT terkait suap untuk pengesahan terhadap Raperda Prakarsa Kepala Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Kota Banjarmasin beberapa hari yang lalu, rupanya membuat struktur Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin mengalami Vacum Of Power.

Maka dari itu, DPRD Kota Banjarmasin terus memutar otak untuk mengisi kekosongan tersebut. Tepatnya pada Selasa (19/9/ 2017) DPRD Kota Banjarmasin melakukan Rapat Paripurna dengan agenda Pemilihan Plt Ketua DPRD Kota Banjarmasin, di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Adapun rapat dihadiri oleh 33 orang wakil rakyat, terlihat juga petinggi DPRD Kota Banjarmasin yaitu, Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Budi Wijaya, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suprayogi, Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin H. Faturrahim, dan seluruh Anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Berdasarkan hasil musyawarah pimpinan DPRD kota Banjarmasin disepakati dan ditetapkan sebagai pelaksana tugas ketua DPRD kota Banjarmasin adalah Budi Wijaya, SE dari PKB.

Tugas pelaksanaan tugas Ketua DPRD kota Banjarmasin terhitung dari tanggal 19 September 2017 sampai dengan Iwan Rusmali Ketua DPRD kota Banjarmasin yang terkena OTT KPK dapat melaksanakan tugas kembali atau ada kepastian status hukum.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suprayogi mengatakan bahwa Unsur pimpinan telah menyepakati menunjuk Wakil Ketua DPRD Budi Wijaya dari PKB untuk menjadi Plt Ketua.
Ia berharap agar peristiwa hukum OTT KPK yang melibatkan ketua DPRD Kota Banjarmasin dan anggota DPRD Kota Banjarmasin tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Banjarmasin Budi Wijaya mengatakan, bahwa sesuai tata tertib dewan setelah permasalahannya pimpinan DPRD definitif secara hukum, maka dalam pasal 41 dilakukan musyawarah unsur pimpinan untuk menunjuk pengganti sementara dan dari hasil musyawarah unsur pimpinan mengamanahkan kepada saya sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Arufah mengatakan bahwa terkait soal Raperda tentang Penyertaan Modal untuk PDAM yang sudah disahkan pada rapat paripurna, tetap sesuai ketentuan, meskipun telah menimbulkan masalah dengan terjadinya kasus suap yang ditangani KPK. Pihak DPRD kota Bjm sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan, masalah selanjutnya itu terserah pemerintah kota untuk melaksanakannya. “Kalau membatalkan, itu ranahnya pihak provinsi,” cetusnya.***


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->