HEADLINE
BREAKING! Dua Penyuap Proyek PUPR Kalsel Dituntut 3 Tahun 5 Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan dua terdakwa kasus pemberian gratifikasi alias suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (13/2/2025) siang.
Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi tersebut.
Jaksa KPK yang diwakili Dame Maria Silaban menuntut Andi Susanto dengan pidana selama 3 tahun 5 bulan penjara.
Dua kontraktor itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara.
Baca juga: Api Hanguskan Kasur Bantal Guling di Toko Meubel Putri Landasan Ulin Tengah
Dalam persidangan terpisah, terdakwa Sugeng Wahyudi dituntut pidana penjara sama dengan rekannya itu.
Senasib dengan Andi Susanto, selain pidana penjara 3 tahun 5 bulan, Sugeng Wahyudi juga dibebani membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menutut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana 6 bulan kurungan,” kata Dame saat membacakan tuntutan Andi Susanto dan Sugeng Wahyu secara terpisah.
Baca juga: Sekolah di Banjarbaru Terapkan SEB Tiga Menteri Selama Ramadan
Dalam pertimbangan, JPU menyatakan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama telah terpenuhi.
JPU KPK berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi memberikan sesuatu berupa uang Rp1 miliar kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah, karena telah memilih perusahaan kedua terdakwa untuk mengerjakan paket pekerjaan Dinas PUPR Kalsel 2024.
Hadiah uang Rp1 miliar terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Baca juga: Pegawai Non ASN Pemprov Kalsel Lakukan Verifikasi Data
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU KPK.
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menetapkan jadwal sidang pledoi pada Kamis (20/2/2025). (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING: Wartono Mundur dari Wakil Wali Kota Banjarbaru, Alasan PSU
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kabar Bullying di Sekolah Swasta, Disdik Banjarmasin: Bukan Perundungan, Bercanda Berlebihan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Bantahan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kriminalisasi Pemilik “Mama Khas Banjar”
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pedagang Pembeli Tak Tahu Takaran Kurang, MinyaKita Masih Dijual di Pasar Bauntung Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Tak Sadar Nyangkut Pohon, Kontainer Terjatuh di Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kekosongan Wali Kota di Banjarbaru, Ketua DPRD: Plh atau Pjs Diputuskan Gubernur