Hukum
BPN Banjarbaru Catat Landasan Ulin Tertinggi Kasus Tumpang Tindih Tanah
BANJARBARU, Seakan tak ada habisnya sengketa tanah di Kota Banjarbaru, status kepemilikan tanah jadi masalah cukup rumit. Baik tanah yang telah lama tidak digarap atau tanah yang tidak ada kejelasan siapa pemiliknya.
Hingga kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru setiap bulan selalu menerima laporan adanya lahan yang kepemilikannya saling tumpang tindih.
Jika dirata-ratakan, menurut Kepala BPN Banjarbaru Yanuari, setiap bulan mereka menerima 10 pengaduan sengketa tanah dengan kasus yang berbeda-beda.
“Biasanya yang tumpang tindih ini karena surat-surat sporadik,†katanya.
Permasalahan tumpang tindih kepemilikan atas satu wilayah tanah seringkali mereka harus menyelesaikannya dengan cara memanggil para pemilik untuk mediasi.
“Biasanya kita lihat surat-suratnya, mana yang lebih lama. Lalu dilakukan survei lapangan,†kata Yanuari.
Ditanya di daerah mana seringkali terjadi kasus sengketa tanah?, Yanuari menyebut, Kecamatan Landasan Ulin adalah wilayah terbanyak kasus tumpeng tindih kepemilikan tanah karena di sana banyak ditemukan lahan kosong.
“Peran kelurahan sangat penting sebenarnya, untuk tidak serta merta mengeluarkan surat sporadik. Sebab, dengan surat itu orang-orang bisa menjual tanah. Padahal, ternyata tanah yang dijual sudah ada pemiliknya,†ujarnya.
Tidak hanya wilayah Landasan Ulin saja yang bermasalah, kasus sengketa tanah terbanyak kedua ada di sepanjang Jalan Trikora. “Di Jalan Trikora itu kasusnya sama, lantaran banyak lahan kosong yang mudah dikuasai,†tambah Yanuari.
Yanuari mengimbau kepada masyarakat, agar benar-benar teliti jika ingin membeli bidang tanah. Pastikan dulu kepemilikannya, agar tidak terbeli tanah bersengketa.
“Kasihan, orang yang membeli tanah dengan surat sporadik. Ternyata di tanah yang sama, ada orang yang sudah memiliki sertifikatnya,†ujarnya.
Adapun permasalahan tanah sporadik sepertinya masyarakat harus benar-benar teliti saat akan membeli lahan, jangan mudah tergiur dengan berbagai macam tipu muslihat para penjual atau makelar tanah untuk membeli lahan yang tak jelas kepemilikannya. Karena yang akan merugi adalah pembeli lahan baru tersebut.  (devi)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluTanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluBanjir di Gang Serumpun Sungai Lulut Masih Selutut
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluBanjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak
-
HEADLINE2 hari yang laluNilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026
-
NASIONAL2 hari yang laluTiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
HEADLINE2 hari yang laluPeluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti



