Connect with us

pilkada 2020

Boleh Kampenya Tatap Muka, KPU Kalsel: Hanya 50 Orang Saja

Diterbitkan

pada

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Sosialisasi Edy Ariansyah. Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Akun-akun promosi pasangan calon (paslon) Pilkada Kalsel banyak berseliweran di jagat maya, tapi tentu kampanye secara tatap muka di tengah pandemi masih boleh dilaksanakan.

Itu selama pelaksanaan kampanye paslon mematuhi protokol kesehatan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Sosialisasi Edy Ariansyah mengatakan, kampanye secara tatap muka dapat dilaksanakan sesuai jadwal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Hanya saja, tim paslon harus mendaftarkan pelaksana kampanye paling lambat satu hari sebelum digelarnya kampanye. “Misalnya satu paslon melaksanakan kampanye tatap muka di suatu daerah pada 5 Oktober. Maka paling lambat pada 4 Oktober itu sudah mendaftarkan ke KPU Provinsi,” kata Edy, Selasa (29/9/2020) siang.

Tak hanya kepada KPU Provinsi Kalsel, pelaksana kampanye paslon harus memberitahu kepada Bawaslu Provinsi Kalsel maupun kepolisian setempat, juga paling lambat sehari sebelum acara tatap muka. Perlu diketahui, pelaksana kampanye paslon dibentuk oleh tim kampanye paslon Pilkada Kalsel.

“Kalau memberitahu kegiatan itu sesuai peraturan di Polri. Tetapi pemberitahuan ataupun pendaftaran kampanye tatap muka sesuai aturan KPU itu paling lambat satu hari,” imbuh Edy.

Kampanye tatap muka diperbolehkan dengan batasan maksimal sebanyak 50 orang yang berhadir. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, hand sanitizer dan mengatur jarak peserta kampanye minimal 1 meter.

Edy mengingatkan, jika pelaksana kampanye paslon melanggar disiplin protokol kesehatan, maka akan ada konsekuensi yang mesti diterima. Dimana, sesuai Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kalsel akan memberikan peringatan tertulis di tempat kegiatan kampanye tatap muka, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Dia menjelaskan, 1 jam setelah diberikan peringatan tertulis oleh Bawaslu namun tidak diindahkan oleh pelaksana kampanye, maka Bawaslu memiliki kewenangannya. Seperti melakukan penghentian dan pembubaran terhadap tersebut, seperti kegiatan kampanye tatap muka.

“Bawaslu dapat merekomendasikan untuk tidak memberikan waktu kampanye selama 3 hari dalam bentuk kampanye yang dilanggar,” pungkas Edy. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->