Connect with us

Hukum

Besok, Mobil Mewah Latif Dikirim ke KPK Menggunakan KM Serasi

Diterbitkan

pada

Mobil mewah milik Latif besok pagi akan dibawa ke Jakarta menggunakan Kapal. Foto : net

BANJARMASIN, Mobil-mobil mewah dan motor gede milik Bupati HST non aktif Abdul Latif saat ini masih ada di Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Trisakti, Banjarmain. Rencananya koleksi barang mewah tersebut akan dikirim ke KPK pada Rabu (14/3) sekitar pukul 07.00 Wita menggunakan KM Serasi dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kendaraan mewah milik Latif dititip petugas KPK ke Polsek KPL Banjarmasin sejak Minggu (11/3) lalu pasca pengambilan barang bukti kasus korupsi di Rumah Dinas Bupati HST.  Berbagai mobil mewah mulai dari Cadillac Escalade bernopol B 232 PB, Lexus LX570 nopol B 232 BUP, BMW 6401 nopol B 232 HST, Hummer nopol DA 232 RK, Hummer nopol DA 232 US, Rubicon nopol DA 232 AL, Rubicon Double Cabin nopol B 9150 VBA, dan Toyota Vellfire nopol B 232 MOM. Semua kendaraan diparkir pada pelataran Mapolsek sembari menunggu kapal datang.

Demikian juga dengan sejumlah moge di antaranya Harley Davidson Sportster 883 Iron, BMW Roadster Rnine-T, Harley Davidson Tri Trike Glide Ultra, Ducati Monster 795, motor trail KTM 450 EXC Six Days, dan Husqvarna TE 250.

Kapolsek KPL Komisaris Susilawati mengatakan, rencananya mobil dan moge tersebut akan dikirim besok pagi menggunakan kapal ke Jakarta.

“Ya, besok kendaraan (milik Latif) akan dibawa sekitar pukul 07.00 Wita menggunakan KM Serasi,” ujarnya.

Dia mengatakan, Polsek KPL hanya bertugas menjaga dan mengamankan kendaraan mewah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut hingga naik ke kapal. “Kami jaga hingga dikirimkan untuk dinaikan kapal laut,” ujarnya.

Di tempat terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dibawanya delapan mobil mewah milik Latif karena terkait kasus korupsi. “Disita dari tersangka Bupati HST (Hulu Sungai Tengah) karena diduga terkait dengan tindak pidana,” ujarnya.

Foto : ammar

Tak hanya mobil mewah, sebanyak 15 unit mobil lainnya juga disita KPK dari Bupati HST non aktif H Abdul Latif kini ‘menghuni’ Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Banjarmasin Jalan Pintu Air, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura.

Kedatangan 15 unit mobil berbagai jenis (3 mini bus, 2 MPV, 8 ambulance, 1 pikup double cabin dan 1 SUV) hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tiba di Rupbasan Klas I Banjarmasin, Minggu (11/3) siang.

Selama ini, mobil mobil mewah dan moge tersebut berada di garasi Rumdin Bupati HST. Tapi sejak Minggu (11/3) pukul 16.00 Wita tadi, sudah berpindah tempat ke Kapolsek KPL Banjarmasin. Unit sitaan tersebut dijaga beberapa anggota Sabhara Polsek KPL. 8 unit mobil mewah beserta 9 motor gede itu tampaknya akan diseberangkan ke pulau Jawa untuk menjadi barang sitaan di KPK.

Adapun mobil yang kini menjadi ‘penghuni’ Rupbasan Klas I Banjarmasin diantaranya 3 unit mini bus merk Toyota Hiace (Nopol B 7210 NDA, B 7220 NDA, B 7221 NDA), 2 unit MPV merk Toyota Calya (Nopol B 1437 NRC dan B 1360 NRC), 8 unit ambulance merk Daihatsu Grand Max (Nopol B 1946 TIS, B 1932 TIS, B 1097 TIU, B 1103 TIT, B 111O TIU, B 1045 TIU, B 1043 TIU, B 1098 TIU), 1 pikup double cabin merk Mitsubishi Strada (nopol DA 9193 HC), 1 unit SUV merk Toyota Fortuner (nopol DA 17 NR).

Kepala Subsiadpel Rupbasan Klas I Banjarmasin Fajar Sidiq yang dijumpai Kanal Kalimantan membenarkan pihak Rupbasan Klas I Banjarmasin menerima penitipan 15 unit mobil dari KPK.

“Ada 15 unit yang disimpan disini, diantaranya 3 Toyota Hiace, 2 Toyota Calya, 8 Daihatsu Grand Max, 1 Mitsubitshi Strada, dan 1 Toyota Fortuner,” sebutnya.

Sebelumnya KPK mencokok Abdul Latif, Ketua Kadin HST Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basid, dan Direktur Utara PT Menara Agung, Donny Winoto pada 4 Januari 2018. Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Barabai, Kabupaten HST dan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Mereka terjerat komitmen imbalan atau fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Kota Barabai. Nilai fee sebesar 7,5 persen atau Rp 3,6 miliar dari total nilai proyek.

Abul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basid dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ammar/dtc)

Reporter : Ammar,dtc
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->